Anggota DPRD Maluku : Anggaran Rp 6 Miliar Sudah Dikucurkan ke Rekening Penampung, Namun Nakes Belum Menerima

oleh
oleh
Tenaga kesehatan yang melakukan uji sampel dengan rapid test. FOTO: Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19 di Rumah Sakit lapangan BPSDM Maluku tahun 2020 mengaku belum menerima realisasi pembayaran jasa COVID-19.

“Anggarannya Rp6 miliar memang sudah dikucurkan pemerintah ke rekening penampung pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, namun para nakes ini mengaku belum menerima pembayaran jasa COVID-19,” kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Kamis (23/6/2022).

Sejak pertengahan Mei 2022, Komisi IV melakukan rapat kerja dengan Dinkes Maluku dan janji Kadinkes, dr. Zulkarnaen agar segera merealisasikan pembayaran setelah gubernur menandatangani Pergub nomor 102 tahun 2021 yang sudah direvisi.

“Sesuai janji Kadinkes, jika Pergub itu sudah ditandatangani maka dalam waktu dua hari hak-hak nakes segera dibayarkan, tetapi sampai hari ini belum terealisasi,” ucap Hurasan.

Untuk itu Komisi IV melalui lembaga DPRD Maluku juga meminta Gubernur mengambil langkah tegas serta melakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan.

“Sebab komitmen Kadinkes saat rapat itu sangat optimis dan meyakinkan di,mana Pergubnya sudah ditandatangani, maka dalam waktu dua hari langsung dieksekusi,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran jasa COVID-19 bagi ratusan nakes di RS lapangan BPSDM Maluku awalnya karena Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.

Dinkes provinsi kemudian meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan dan harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.

Dalam Pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung, dan ternyata hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen sehingga Pergub harus diubah.*

BACA JUGA :  Polda Maluku Gelar Pasukan Operasi Ketupat Siwalima 2021, Ciptakan Rasa Aman Saat Lebaran

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Erafzon Saptiyulda AS

No More Posts Available.

No more pages to load.