Pemkot Ambon Dorong Penjualan Produk Lokal Lewat e-katalog

oleh
Sekkot Ambon, Agus Ririmasse. Dokumentasi: Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah menghadirkan e-katalog membantu pelaku UMKM memasarkan produk mereka. Cara ini untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Dalam sosialisasi etalase e-katalog kepada sejumlah pelaku UMKM, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan program ini sejalan dengan Isntruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

“Ini katong menindaklanjuti instruksi presiden. Gubernur, walikota bupati di semua provinsi wajib tindaklanjut, salah satunya melalui e-katalog in,” jelasnya di usai memberikan sambutan dalam sosialisasi di Gedung PKK Provinsi Maluku, Selasa (28/6/2022).

E-katalog adalah  sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Agus menyatakan ada sejumlah fitur di dalam e-katalog yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha tinggal mendaftarkan diri pada e-katalog. Masing-masing memberikan kemudahan memasarkan, menjual dan menjangkau lebih banyak pelanggan dari berbagai daerah di Indonesia.

Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.

Kekurangan produk dalam negeri dari pelaku usaha kecil yakni pada jangkauan pemasaran yang sempit. Namun dengan e-katalog, siapapun dari luar Ambon dapat membeli produk lokal setempat.

“Jadi kalau katong mau beli  aspal misalnya tidak perlu pergi ke Sulawesi, tinggal lewat katalog saja,” lanjutnya.

Untuk menunjang itu semua, dia berharap pemerintah kota juga tanggap menyambut cara baru pemasaran produk dalam negeri itu. Yakni dengan menyiapkan segala hal penunamng fitur serta memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi mengakses e-katlog dengan baik.

BACA JUGA :  Menkes Canangkan Vaksinasi COVID-19 Untuk Kaum Disabilitas

“Di e-katalog ada 10 item, tidak susah tinggal kabag barjas (kepala bagian barang dan jasa) update ini terus ke tiap pimpinan OPD dan pelaku-pelaku usaha,” terang Agus. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.