Jelang Bersih-bersih Honorer, Pemprov Maluku Lakukan Pemetaan, Masuk Klasifikasi Didorong Ikut CPNS dan PPPK

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jelang bersih-bersih honorer, Pemerintah Provinsi Maluku mulai lakukan pemetaan terhadap honorer atau tenaga Non ASN.

Ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono saat dikonfirmasi terasmaluku.com, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskannya, amanat UU Nomor 5 Thn 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, maupun edaran Kemenpan RB, telah menegaskan bahwa batas waktu penghapusan tenaga honorer dimaksud adalah pada tanggal 28 November 2023.

Kebijakan Pemerintah terhadap penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya diarahkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan status dan sistem penggajian atau pengupahan karena selama ini gaji atau upah tenaga honorer sebagian masih dibawah UMR.

Pemerintah melalui Kemenpan RB saat ini juga sementara menyusun strategi dan mekanisme dalam rangka impelementasi amanat ketentuan tersebut diatas.

Ada beberapa opsi dan skema yang dapat ditempuh diantaranya yaitu mendorong pengalihan status kepegawaian pegawai non-ASN yg beragam tersebut menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK), melalui proses Seleksi sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Thn 2014 maupun peraturan pelaksanaannya.

Sementara bagi pegawai Non-ASN yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN, skema yang dapat dilakukan melalui Alih Daya atau Outsourching dengan pihak ketiga.

Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono

“Dalam rangka persiapan implementasi kebijakan dimaksud, Pemerintah Daerah melalui BKD Provinsi Maluku, saat ini sementara melakukan Pemetaan terhadap tenaga honorer atau tenaga Non-ASN yg ada di lingkup Pemprov Maluku,”tuturnya.

Dari hasil pemetaan itu, Pemprov lanjut Jasmono, akan mengklasifikan mana saja honorer dan tenaga Non ASN yang dapat didorong untuk ikuti seleksi CPNS dan PPPK maupun outsourching.

“Kita akan klasifikasikan mana Tenaga Non-ASN yang dapat didorong untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK, maupun melalui kebijakan outsourching,”sambungnya.

BACA JUGA :  Pesparani Dan Persaudaraan Sejati Oleh : Rudy Rahabeat Pendeta GPM

Olehnya itu kata dia, guna membantu honorer atau tenaga Non ASN agar siap ikut seleksi CPNS maupun PPPK, pemda membangun Bimbingan Belajar (Bimbel).

“Untuk membantu Tenaga Non-ASN kita juga sementara membangun sebuah sistem Bimbingan Belajar untuk mempersiapkan mereka dalam pelaksanaan Test PNS maupun PPPK tersebut,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.