TERASMALUKU.COM,-BULA-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menyerahkan sejumlah poin rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.
Penyerahan rekomendasi yang diterima langsung Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Jafar Kwairumaratu berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) SBT Jumat (1/7/2022).
Hasan Slamat mengatakan, setalah empat hari pihaknya melakukan pendamping terhadap standar pelayanan publik di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di SBT ditemukan banyak kekurangan.
BACA JUGA : Kejari Periksa 7 Staf Dinas PU SBT Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis Umar Bilahmar Menyusul
Mulai dari kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), kekurangan lainnya di sarana prasarana perkantoran dan sikap-sikap tidak terpuji kaitannya dengan kedisiplinan kehadiran ASN/PNS.
Menurut Hasan, setalah pihaknya bekerja secara simultan mengunjungi seluruh OPD,kekurangan itu hampir terjadi di semua dinas dan badan.
“Jadi kami harap, hasil rekomendasi kami depenuhi, karena itu amanat undang-undang. Kalau mereka bekerja tidak baik, maka melanggar sumpah janji sebagai PNS,” kata Hasan kepada Terasmaluku.com di Kantor Bappeda SBT.
Hasan menambahkan, Ombudsman memberikan batas waktu selama satu pekan kedepan untuk semua OPD membenahi semua kekurangan tersebut.
Hasan mengatakan, bila memenuhi semua standard pelayanan, SBT bisa menuju ke Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bahkan menuju birokrasi yang bersih melayani.
“Kita memberikan batas waktu sampai pekan depan untuk semua kekurangan itu dibenahi. Pekan depan kita akan mengevaluasi melalui zoom metting,” tuturnya.
Hasan mengharapkan, gaji yang negara berikan kepada mereka ASN SBT, harus dipertanggungjawabkan dengan wujudkan kerja secara baik. “Jangan sampai makan gaji buta,” ucapnya.
Liputan : Sofyan