Lapor Polisi Kasus Pensetubuhan Terhadap Anaknya, Malah Terungkap Bapak Kandung Asal Malteng Ini Berulang Kali Perkosa Anaknya Sendiri

oleh
Tersangka B. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kelakuan bapak berusia 39 tahun inisial B asal Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon sungguh bejat. Kedok B yang berulang kali perkosa anak kandungnya sendiri terbongkar setelah dia sendiri laporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA : Perkosa Anaknya Sendiri, 20 Tahun Penjara Menanti Ayah Bejat Asal Malteng

B kini telah ditangkap pada Sabtu 2 Juni 2022 pekan lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/318/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, Tertanggal 01 Juli 2022 yang dilaporkan oleh N, tenaga pendamping Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari P2TP2A Kota Ambon.

B sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dan kini mendekam di bui Rutan Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, kejahatan asusila yang dilakukan B ini terkuak saat anaknya, A (11) dimintai keterangan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon atas kasus persetubuhan yang dilakukan O.R (45). O.R juga sudah ditangkap pada Jumat 1 Juli 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak.

Kasus yang dilakukan O.R ini dilaporkan sendiri oleh tersangka B, ayah kandung korban.

Saat A, korban, dimintai keterangan oleh penyidik itu, korban berperilaku tidak wajar seperti merasa tak nyaman.

Hal itulah yang membuat penyidik dan tenaga pendamping PPA, N, menaruh curiga.

Setelah ditanyakan, A (korban) akhirnya buka mulut dan beberkan perbuatan bejad tersangka B, ayah kandungnya sendiri di rumah tersangka B di Kecamatan Salahutu.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Pada saat korban anak sedang dimintai keterangan oleh petugas dan dampingi oleh pelapor, saat itu korban anak berperilaku tidak wajar dan merasa tidak nyaman, sehingga muncul kecurigaan petugas dan pelapor, kemudian pelapor dan petugas menanyakan hal tersebut kepada korban anak, lalu korban menjawab bahwa bapak kandungnya B juga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dirinya semenjak berusia 9 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD,”ungkap Ipda Moyo, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA :  Terkait Meme Pilpres Pasca Debat, Tirto.id : Kami Melakukan Kesalahan, dan Kami Meminta Maaf

Tersangka pertama kali perkosa korban pada September 2019 silam.

Lebih parah lagi, terungkap ternyata tersangka B alias bapak kandung bejat ini tak hanya sekali lakukan perbuatan tak bermoral itu terhadap anaknya, tapi berulang kali dan terakhir kali tersangka perkosa anak kandungnya pada 22 Juni 2022 saat korban duduk di bangku kelasa 6 SD.

“Kejadian terakhir kalinya terjadi pada Rabu 22 Juni 2022 di malam hari, saat itu korban anak berusia 11 tahun atau kelas 6 SD, (lokasi kejadian) bertempat di rumah tersangka,”tandasnya.

Saat ini tersangka B mendekam di Rutan Polresta Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.