TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perkosa anak kandungnya berulang kali, tersangka B (39) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka B merupakan warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Tersangka perkosa anak kandungnya sendiri inisial A sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon, tersangka B disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana.
“Dari pasal yang disangkakan itu (ancaman hukumannya) paling lama 20 tahun (penjara), paling ringan 15 tahun,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, dikonfirmasi Senin (4/7/2022).
Tersangka B kini mendekam di Rutan Polresta Ambon sejak ditangkap pada Sabtu 2 Juli 2022.
Ayah kandung bejat ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/318/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, Tertanggal 01 Juli 2022 yang dilaporkan oleh N, tenaga pendamping Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari P2TP2A Kota Ambon.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS