Polresta Ambon Tangkap Lelaki 45 Tahun Atas Kasus Persetubuhan Anak, 15 Tahun Penjara Menantinya

oleh
Tersangka O.R (45). Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang lelaki di Kota Ambon inisial O.R (45) ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. O.R sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Korban berusial 11 tahun inisial A dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, tersangka O.R ditangkap aparat kepolisian pada Jumat 1 Juli 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomr : LP/317/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, tertanggal 1 Juli 2022.

Kasus yang menjerat O.R sebagai tersangka ini dilaporkan oleh B (39), ayah kandung korban.

Dari kasus ini, terungkap juga bahwa ayah kandung B selaku pelapor, berulang kali perkosa korban. B juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Lapor Polisi Kasus Pensetubuhan Terhadap Anaknya, Malah Terungkap Bapak Kandung Asal Malteng Ini Berulang Kali Perkosa Anaknya Sendiri

Dijelaskan Ipda Moyo, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka O.R ini terjadi pada kurun waktu berbeda bulan Juni 2022 belum lama ini.

Tersangka, awalnya mengajak korban bersama dua orang teman korban inisial B dan C jalan-jalan pada 27 Juni 2022 lalu tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Tersangka membawa korban dan dua temannya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

Disini, korban curhat tentang permasalahan keluarganya.

Karena sudah malam, korban dihubungi ayahnya dan diminta segera pulang. Namun karena korban takut ayahnya, korban meminta tersangka mengantarnya ke rumah teman.

Tersangka kemudian mengantar pulang dua teman korban, sedangkan korban diturunkan di Passo, Kecamatan Baguala dan diminta tersangka untuk menunggunya di lokasi tersebut.

Usai mengantar dua teman korban, tersangka kembali menjemput korban dan malah membawanya ke penginapan lagi dan setubuhi korban.

BACA JUGA :  IKA UNHAS Maluku Gelar Diskusi Bahas Pembangunan Infrastruktur

Sehari setelahnya, tersangka kemudian kembali membawa korban ke penginapan di kawasan Passo, Kecamatan Baguala. Disini tersangka cabuli korban.

Dan terakhir kali, tersangka kembali cabuli korban pada 30 Juni 2022 di penginapan kawasan Poka.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Waktu kejadianya itu pada 27-28 dan 30 Juni 2022 di tiga penginapan berbeda,”ungkap Ipda Moyo Senin (4/7/2022).

Atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukukannya bisa 15 tahun penjara,”tandasnya.

Saat ini tersangka O.R mendekam si Rutan Polresta Ambon pasca ditangkap.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.