TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif perintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
Perintah tegas orang nomor satu di Polda Maluku ini menyusul terkuaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini diungkap Polresta Ambon.
Apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung.
Kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan B selaku ayah kandung korban sebagai tersangka ini terkuak dari laporan polisi yang dibuat B sendiri terhadap O.R, seorang pria berusia 45 tahun.
O.R dilaporkan B ke polisi atas kasus persetubuhan terhadap A (11), anak kandung B.
BACA JUGA : Polresta Ambon Tangkap Lelaki 45 Tahun Atas Kasus Persetubuhan Anak, 15 Tahun Penjara Menantinya
Belakang terbongkar, ternyata B, ayah kandung korban ini berulang kali perkosa korban yang tak lain darah dagingnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kasus yang menyeret B dan O.R sebagai tersangka ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon.
“Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7/2022).
Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.
“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, kejahatan asusila yang dilakukan B ini terkuak saat anaknya, A (11) dimintai keterangan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon atas kasus persetubuhan yang dilakukan O.R (45). O.R juga sudah ditangkap pada Jumat 1 Juli 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak.
Kasus yang dilakukan O.R ini dilaporkan sendiri oleh tersangka B, ayah kandung korban.
Saat A, korban, dimintai keterangan oleh penyidik itu, korban berperilaku tidak wajar seperti merasa tak nyaman.
Hal itulah yang membuat penyidik dan tenaga pendamping PPA, N, menaruh curiga.
Setelah ditanyakan, A (korban) akhirnya buka mulut dan beberkan perbuatan bejad tersangka B, ayah kandungnya sendiri di rumah tersangka B di Kecamatan Salahutu.
“Pada saat korban anak sedang dimintai keterangan oleh petugas dan dampingi oleh pelapor, saat itu korban anak berperilaku tidak wajar dan merasa tidak nyaman, sehingga muncul kecurigaan petugas dan pelapor, kemudian pelapor dan petugas menanyakan hal tersebut kepada korban anak, lalu korban menjawab bahwa bapak kandungnya B juga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dirinya semenjak berusia 9 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD,”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, Senin (4/7/2022).
Tersangka pertama kali perkosa korban pada September 2019 silam dan berulang kali lakukan perbuatan abmoralnya itu terhadap kepada korban.
Tersangka terakhir kali lakukan kekerasan seksual terhadap korban pada 22 Juni 2022 lalu saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Saat ini tersangka B mendekam di Rutan Polresta Ambon sejak ditangkap pada 2 Juli 2022.
Selain tersangka B, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon juga tangkap O.R, lelaki usia 45 tahun yang juga lakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Terungkap O.R tiga kali lakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap korban selama rentang 27-30 Juni 2022.
O.R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon sejak ditangkap pada 1 Juli 2022.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS