PAW, Yunus Serang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku

oleh
oleh
Junus Serang dilantik sebagai anggota PAW anggota DPRD Maluku sisa periode 2019-2024 dari F-Partai Golkar menggantikan almarhum Drs. Fredek Rahakbauw, Selasa (5/7/2022) (ANTARA/daniel/)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury melantik dan mengambil sumpah jabatan Junus Serang sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD provinsi sisa periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar menggantikan almarhum Drs. Fredik Rahakbauw.

Pelantikan anggota DPRD PAW asal daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Kepulauan Aru ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, Selasa (5/7/2022).

“Sebagai seorang mantan birokrat, dalam hal ini wakil Bupati Maluku Tenggara, saudara Junus Serang akan menunjang kemitraan antara DPRD provinsi dengan pemerintah daerah untuk sama-sama berkarya demi kepentingan masyarakat,” ucap Lucky.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, tugas legislasi akan semakin berat sehingga membutuhkan kepedulian, semangat kerja, motivasi dan loyalitas, serta dedikasi dan realita maupun partisipasi aktif pada setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.

“Tiap anggota DPRD harus menjadi contoh dan teladan bagi rakyat,” tandasnya.

Sementara Wagub Maluku, Barnabas Orno mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi dan terimakasih kepada almarhum Fredik Rahakbauw beserta keluarga atas jasa-jasa selama bertugas menjadi wakil rakyat.

Pelantikan yang dilakukan saat ini melengkapi jumlah anggota DPRD Maluku menjadi 45 orang dan diharapkan dengan komposisi seperti ini lebih bersemangat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Sebagai politisi senior yang sudah matang dengan berbagai jabatan, Junus Serang diharapkan bisa cepat beradaptasi dengan berbagai tugas yang menanti,” ucap Wagub saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail.

Junus Serang juga diminta membangun koordinasi dan kolaborasi dengan unsur pimpinan serta anggota DPRD maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk elemen masyarakat yang menjadi konstituennya.

“Lembaga ini melekat tiga fungsi utama yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan yang harus mendapat perhatian serius,” katanya.

BACA JUGA :  Cegah Virus Meluas, Dua Water Canon Sterilkan Jalan Utama di Ambon

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Febrianto Budi Anggoro

No More Posts Available.

No more pages to load.