LBH Pers Ambon Kecam Pernyataan Jurnalis Biadab oleh Penjabat Bupati Buru

oleh
oleh
Foto : seasia.com

TERASMALUKU.COM,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras pernyataan yang diduga dari Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang menuding jurnalis dengan sebutan jurnalis biadab dalam tangkap layar aplikasi whasshApp grup (WAG) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beredar luas di media sosial, Senin (11/07/22).

Dalam rilis yang diterima Redaksi Terasmaluku.com, LBH Pers Ambon, Senin (11/7/2022) siang menyebutkan dalam cuplikan berupa komentar dalam chat WAG OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon itu, diduga pernyataan itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, dengan pernyataan lengkapnya sebagai berikut.

‘’ As wr, wb. Pak Gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub datang ada bawa bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab. Wartawannya segera kita tindak lanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlaluan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan keluarga, amin,’’ begitu pernyataan yuang diduga ditulis oleh Djalaludin.

BACA JUGA : Penjabat Bupati Buru : Ajakan Berkelahi Gubernur Maluku Hanya Kelakar

LBH Pers Ambon menilai pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatanan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Maluku selama ini. Pernyataan tersebut semestinya tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah karena dapat merusak kebebasan pers.

LBH Pers Ambon menyatakan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama Pasal 18 tentang menghalangi tugas jurnalis menjalankan tugasnya.

Menurut LBH Pers Ambon, jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup sebut oknum jurnalis tersebut dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai profesi jurnalis secara umum.

Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menunding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun. Karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.

Karena itu LBH Pers Ambon meminta Penjabat Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. (IS)

No More Posts Available.

No more pages to load.