Disebut Miskin Dapat Bantuan, Tapi Berlangganan Indihome

oleh
oleh
Abd Karim Angkotasan. FOTO : DOK. PRIBADI

Siang itu pada 2 Juni 2022, cuaca di kawasan Kate-kate cukup mendung, tak ada pancaran matahari, langit hanya diselimuti awan. Banyak warga memilih berdiam di rumah. Jarang melihat riuhnya anak-anak bermain.

Kate-kate merupakan bagian dari Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Banyak warganya yang terdata di Kementrian Sosial sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT-PKH).

Data tersebut menjadi acuan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan setiap penyelenggara multyflexin untuk mendistribusikan Set Up Box (STB), perangkat untuk mendukung warga miskin bisa ikut menikmati siaran digital, yang mana pemerintah menargetkan tahun 2023 tidak ada lagi siaran analog di layar televisi Indonesia.

Ada puluhan warga di Kate-kate yang menerima STB bantuan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi. Bantuan yang sama juga diterima warga yang mendiami wilayah Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Teluk Baguala dan Teluk Dalam Kota Ambon.

Sesuai target Kementrian Komunikasi dan Informatika, yang wajib menerima STB di Maluku adalah rumah tangga miskin yang terdampak langsung dengan kebijakan Analog Swich Off (ASO), jumlah yang disediakan untuk Kota Ambon adalah sebanyak 7.940 box. Untuk seluruh Maluku berjumlah 59.408 STB. Angka-angka itu merupakan representasi warga miskin penerima STB di Provinsi Maluku.

Pada Maret 2022 jumlah penduduk miskin di provinsi Maluku tercatat 290.570 orang bukan kepala keluarga. Agar Kota Ambon bisa masuk dalam wilayah layanan digital, maka pendistribusian STB harus capai 70 persen dari total 7.940 box. Hal ini harus dicapai oleh pihak LPS Televisi, utamanya penyelenggara multyflexin. Untuk diketahui tender penyelenggara Multyflexin wilayah layanan I meliputi Ambon dan Seram Bagian Barat dimenangkan TVone dan RCTI.

BACA JUGA :  Sekda Maluku Luncurkan Implementasi E-Permak, Untuk Koperasi Sehat dan Berkualitas

Kota Ambon seharusnya sudah harus swich off dan resmi bersiar digital per 30 April 2022, akan tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika berpandangan lain, sehingga suntik mati siaran analog batal, ditunda dalam waktu yang tidak pasti.

Alasan mendasar adalah masih banyak warga miskin di Ambon yang belum menerima STB bantuan langsung LPS Televisi ini dilihat dari sistem input yang baru capai 2 persen dari target pendistribusian kala itu.

Tapi. Argumen masih banyak warga miskin yang belum menerima STB pendukung siaran digital, sulit dicerna, apalagi penyebab gagalnya agenda suntik mati siaran analog di Ambon saat itu. Sebab untuk apa pula warga miskin menerima STB jika yang miskin itu tidak punya televisi? Kalaupun punya televisi banyak yang sudah langsung berlangganan televisi kabel/parabola. Ini ditemukan saat KPID Maluku bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku turun melaksanakan uji petik di lapangan, mewawancarai setiap penerima STB.

Dari proses itu, ada fakta lain juga, dimana rata-rata warga penerima PKH itu merupakan warga yang sudah terdata sejak tahun 2013, maka jika di akumulasikan sudah hampir 10 tahun ini mereka hidup miskin dan bergantung dari bantuan pemerintah tidak perubahan sama sekali. Padahal siklus hidup seseorang terus berubah-ubah.

Uniknya, sebagian di antara mereka yang disebut miskin itu penerima BLT PKH memiliki televisi tapi telah berlangganan televisi kabel dari yang harga murahan sampai kelas “Indihome”, namun mereka tetap dikatagorikan miskin terdampak ASO.

Sementara yang menonton televisi itu sebenarnya tidak mengenal kelas, hanya saja lebih didominasi kelas menengah ke atas, yang secara ekonomi punya kelebihan untuk membeli televisi.

Lantas bagaimana nasib kelas menengah ini ketika ASO diberlakukan? Mereka juga pasti ikut terdampak ASO. Karena mereka juga menonton televisi siaran analog saat ini. Jika kelas menengah ini diserahkan ke pasar, maka penting juga disosialisaikan ketersediaan perangkat tersebut.

BACA JUGA :  Mahasiswi Salah Satu Perguruan Tinggi di Ambon Ditangkap Gara-gara Narkotika

Dalam rapat dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika, 29 Juni 2022, kami telah meminta supaya data kemiskinan yang dipakai sebagai dasar pendistrbusian STB harus direvisi. STB yang dibagikan mestinya dimanfaatkan dan bisa berfungsi. Jangan hanya kejar target pendistribusian, sementara outcamnya tidak tercapai, warga yang membutuhkan diabaikan, yang tidak butuh STB justeru dibantu.

Untuk itulah, pembaharuan data penting supaya ke depan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan bisa lebih tertanggung jawab. Jangan sampai di setiap pergantian penguasa, angka kemiskinan hanya berkurang secara statisik namun data tidak pernah berubah, pada akhrinya mereka yang miskin terus miskin dan yang terdata sejak awal, senantiasa menjadi pelanggang rutin paket bantuan kemiskinan.

Oleh : Abd Karim Angkotasan – Komisioner KPID Maluku

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.