TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, warga yang bermukim di lokasi rawan bencana alam tanah longsor perlu direlokasi atau dipindahkan.
BACA JUGA : Penanganan Pasca Bencana, Penjabat Walikota Ambon : Kita Lapor ke Pemerintah Pusat
Langkah ini bisa diterapkan khusus untuk lokasi rawan namun jumlah warga yang bermukim sedikit.
Karena kata Bodewin, dalam penanganan pasca bencana untuk lokasi terdampak, bisa diterapkan dua cara. Yang pertama bisa dilakukan penataan ulang dan juga merelokasi masyarakatya ke lokasi baru yang lebih aman.
“Karena tidak mungkin membuang biaya hanya untuk menjaga dua atau tiga rumah. Itu tidak efisien. Lebih baik kita cari tempat yang baru buat mereka, bangun rumah mereka, kita tutup lokasi itu ( lokasi yang rawan) supaya tidak lagi jadi lokasi pemukiman masyarakat,”kata Bodewin saat diwawancarai di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).
Menyingung lokasi rawan tanah longsor di Ambon yang perlu direlokasi itu, Bodewin mengaku tidak banyak berdasarkan hasil peninjauannya di lapangan. Hanya dua titik di kawasan Kecamatan Sirimau yakni Skip dan Lorong Putri kawasan Stain. Dan opsi relokasi ini bisa dilakukan mengingat jumlah pemukim atau rumah warga di dua lokasi ini tak banyak.
“Satu titik di Skip itu hanya satu rumah, yang tidak mungkin lagi kita rehap itu rumah atau tata lingkungan itu, tidak mungkin, harus dipindahkan penghuni rumah itu, kemudian di Lorong Putri, sama, tebingnya itu ada 20-an meter lebih, diatas ada satu rumah terancam, dibawahnya ada dua rumah terancam. Untuk membuat talud itu kita butuh anggaran lima sampai sepuluh miliar, nggak mungkin kita bangun talud disitu, lebih baik kita pindahkan mereka, kita tutup lokasi itu supaya tidak dijadikan pemukiman masyarakat,”terangnya.
Terkait pembatasan membangun di lokasi rawan seperti daerah tebing, kata Bodewin, mestinya sudah diantisipasi sejak dini melalui Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Karena dari IMB itulah dikaji dan dilihat apakah lokasi-lokasi yang akan dibangun itu rawan bencana atau tidak, tidak hanya sekedar untuk membayar pajak atau retribusi kepada Pemkot Ambon.
“Rata-rata semua rumah yang terkena dampak itu tidak punya IMB. Tapi kita tidak mau permasalahkan itu karena hari ini masyarakat kota ambon yang jadi korban bencana menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS