Demo Kejari dan PN Namlea, Pendemo Minta Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Dihukum Berat

oleh
oleh
Pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Keadilan menyerahkan tuntutan mereka ke Kejaksaan Negeri Namlea, Senin (25/7/2022). Aksi ini menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada oknum anggota Brimob yang menembak mati seorang warga di lokasi tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru, 29 Januari 2022. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Belasan warga adat dan keluarga almarhum korban penembakan oknum anggota Brimob Polda Maluku berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dan Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin (25/7/2022).

Pendemo yang menamakan diri Aliansi Kemanusian berasal dari warga adat, LSM dan mahasiswa. Aksi demo juga diikuti istri dan tiga anak almarhum, Made Nurlatu, korban penembakan Bripka Andreas Batuwael, oknum anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea, Polda Maluku.

Awalnya pendemo mendatangi Kantor Kejari Namlea, kemudian mendatangi PN Namlea. Mereka membentangkan pamflet berisi tuntutan.

Dalam aksinya, pendemo menyampaikan sejumlah tututan yang ditandatangani Alfian Tan, koordinator aksi, Said Heder Djamadilel, Ketua PMII Kabupaten Buru dan Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole.

Pendemo menyampaikan tuntutan ke Pengadilan Negeri Namlea

Pendemo meminta aparat penegak hukum menghukum berat terdakwa Andreas yang menembak Made, seorang warga adat Pulau Buru hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal Gunung Gotak Kabupaten Buru, 29 Januari 2022 silam.

Kasus penembakan oknum anggota Brimob kepada Made kini disidangkan di PN Namlea.

Selain menuntut Kejari dan PN Namlea mengukum berat terdakwa Andreas, pendemo juga minta agar terdakwa dipecat secara tidak hormat dari kesatunnya, karena tindakannya dengan menggunakan senjata api telah mengilangkan nyawa orang lain.

Dalam tuntunnya, istri almarhum Made Nurlatu dan keluarga besar Nurlatu juga menagi janji ke Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif untuk memecat dan adili Andreas.

“Terdakwa Bripka Adnreas Batuwael harus dipecat secara tidak hormat dari kedinasan karena tindakan dari terdakwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Ruslan Arif Soamole.

Pendemo juga minta aparat penenggak hukum memproses terdakwa atas penggunaan senjata api di lokasi tambang illegal.

BACA JUGA :  Lepas Kontingan MTQ, Sekot Ambon Minta Berikan Penampilan Terbaik

Pendemo minta Kapolda agar sidang kode etik kepada Bripka Anderas Batuwael, harus didahulukan dan dioptimalkan agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea berjalan lancar.

Selain itu, pendemo menuntut nagara harus menjamin istri dan ketiga anak almarhum yang menjadi yatim dari perbuatan oknum aparat negara yang menggunakan senjata api, alat negara menembak korban.

“Apa bila tuntan kami tidak diindhakan, maka kami akan membuat surat terbuka kepada bapak Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung di Jakarta, dan kita akan membuat aksi lebih besaran,” demikian tuntutan pendemo.

Selain di Kejari Namlea, warga juga berdemo di Kantor Pengadilan Negeri Namlea. Kedatangan pendemo diterima pihak pihak Kejari maupun Pengadilan Negeri Namlea.

Editor : Hamdi

No More Posts Available.

No more pages to load.