TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupten Kepuluan Aru inisial JD dan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas yang juga PPK OPD inisial ANT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 1,3 miliar.
Bendahara dan Kasubbag Keuangan ini diduga lakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas tepatnya Penyalahgunaa/Peyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Disdikbud Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, kedua tersangka kini ditahan oleh Penyidik Kejari Aru di Rutan Polres Aru sejak Senin (25/7/2022) pasca penetapan tersangka pada Kamis (21/7/2022) pekan kemarin.
“Penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Aru pada Kamis 21 Juli 2022, dan kedua tersangka ditahan di Rutan (Polres Aru) sejak Senin (25/7/2022) kemarin,”ungkap Wahyudi Rabu (27/7/2022) di Ambon.
Dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku ini, pada tahun 2018, pada Disdikbud Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan Ganti Uang Persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil (GU Nihil) sebanyak 1 kali dengan rincian tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp.1.793.743.300,00, tanggal 25 Juli 2018 sebesar Rp.1.370.378.623,00, 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00, 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00 dan Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00 sehingga totalnya Rp.9.080.603.316,00
“Dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya kegiatan alias fiktif,”sambungnya.
Bendahara Pengeluaran yaitu tersangka JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah tersangka ANT.
“Modus operandinya, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangunggjawaban yang disampaikan, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah, terdapat pekerjaan yang fiktif dan PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah,”bebernya.
Detailnya dirincikan Kareba, penyimpangan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Kepala Seksi pada Disdikbud Kepulauan Aru Dinas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Kemudian sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00, (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.
Terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
“Perbuatan para tersangka yakni tersangka JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00 )satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu rupiah),”sambungnya.
Para tersangka, di sangkakan melanggar pasal primair 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk para tersangka pada hari ini di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS