Anak Usia 6 Tahun di Leihitu Barat Dicabuli Pria 68 Tahun

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang pria berusia 68 tahun inisial AS di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 6 tahun. Korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Christina Ester Alfons menjelaskan, pencabulan yang dilakukan AS terhadap korban, M (6), terjadi pada Sabtu (30/7/2022).

Menurut keterangan dari saksi A (48), pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIT, saksi dan korban tengah buang hajat di pantai.

Setelah itu, saksi A tinggalkan lokasi tersebut. Sementara korban masih di tempat semula.

Kurang lebih sekitar 7 meter berjalan dari lokasi buang hajat, saksi melihat pelaku, AS (68) berjalan menuju tempat buang hajat di pantai.

Seketika itu juga saksi pun teringat akan perbuatan pelaku yang tempo hari menghamili seorang gadis, sehingga saksi pun terus perhatikan gerak-gerik pelaku.

“Saksi A teringat akan perbuatan pelaku yang tempo dulu pernah menghamili seorang gadis, lalu karena korban seorang anak perempuan dan masih berada di pantai, maka saksi terus memperhatikan langkah pelaku,”terang Kapolsek Ipda Sofia dikonfirmasi Terasmaluku.com via WhatsApp Selasa (2/8/2022).

Ketika pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu tak menggunakan celana, saksi melihat pelaku lakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban yang masih dibawah umur itu. Tak hanya sekali, tapi berulang kali.

“Saksi A lalu meneriaki pelaku, lalu pelaku kaget dan memaki saksi kemudian mengambil batu dan melempar saksi,”sambung Kapolsek.

Dilempari pelaku, saksi A lari menuju rumah korban. “Di sana saksi bertemu dengan bapak korban dan menyampaikan perbuatan dari pelaku,”tutur Kapolsek lagi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ini, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Leihitu Barat.

BACA JUGA :  Berang Merah Raider 733/Masariku Bawa Perdamaian di Kota Tual

Pelaku pun kemudian diamankan. “Saat ini (kasus pencabulan yang dilakukan AS) sudah ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan tersangka sudah dilakukan penahanan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.