Usai Penertiban, Ada Pengawasan PKL Terminal Mardika Selama 14 Hari

oleh
Penertiban PKL di Terminal Mardika Ambon agar mobilisasi angkutan umum kembali normal, Selasa (2/8/2022). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menertibkan area Terminal Mardika dari PKL hingga ke kawasan Ongkoliong selama 4 hari. Dilanjutkan dengan pengawasan setelahnya selama 14 hari.

Pembongkaran lapak serta membersihkan area terminal dan Jalan Pantai Pasar Mardika bertujuan untuk mengembalikan fungsi terminal.

BACA JUGA : Pembersihan Lapak PKL di Terminal Mardika Ambon

Selama ini pedagang hampir menguasai seluruh area terminal dan memakan badan jalan. Akibatnya arus lalu lintas tersendat, aktivitas angkutan umum dan pengguna jalan terhambat.

Asisten II Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon Fahmi Salatalohy memastikan penertiban ini berjalan lancar. “Kalau kios dan lapak kios yang ganggu normalisasi jalur pasti dibereskan,” sebutnya saat penertiban PKL di Terminal Mardika, Selasa (2/8/2022).

Rencananya penertiban PKL akan berlangsung mulai, Selasa (2/8/2022) dari terminal A1, A2 hingga ke kawasan Ongkoliong.

Sesuai Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 188.45.1212/KMA tanggal 10 Juli 1992, Terminal Mardika ditetapkan sebagai terminal yang terdiri dari Terminal A1 dengan luas 1932 m2 , terminal A2 dengan luas 1732 m2.

Kondisinya nyaris tidak berfungsi sebagaiman mestinya. PKL yang menyerbu area terminal, tidak ada pengawasan ketat dinas terkait memberi kesan pembiaran yang berujung macet.

Salatalohy menyebut, akan ada beberapa pos pengawasan setelah penertiban PKL.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette dalam keterangan terpisah memastikan fungsi pos untuk mengwasai pedagang dan mobilisasi angkot. Tujuannya agar tidak ada lagi alih fungsi terminal.

Liputan : PRISKA BIRAHY

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Merdeka Finansial Pegadaian, Ingatkan Kaum Ibu Tak Terpikat Pinjol dan Investasi Bodong

No More Posts Available.

No more pages to load.