Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Ditangkap Polres Malteng

oleh
Kapolres Malteng, AKBP Dax Emanuelle Samson Manuputty saat berikan keterangan pers di Mapolres Malteng Selasa (2/8/2022) seputar pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto : Polres Malteng

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga orang pengedar narkoba jaringan antar provinsi yang beroperasi di wilayah Maluku Tengah ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah.

Para pengedar narkoba yang ditangkap ini masing-masing AZ (24), RW (23) dan RAT (30). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres.

Kapolres Malrteng, AKBP Dax Emanuelle Manuputty mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakoni ketiga tersangka ini berawal dari penangkapan AZ dan RW pada 15 Juli 2022.

Ketika itu kata mantan Kapolres Tual tersebut, AZ dan RW ditangkap saat mengambil paketan narkoba jenis ganja pada salah satu jasa pengiriman di Kota Masohi.

Sehari berselang, Satresnarkoba menangkap RAT.

“AZ dan RW ditangkp pada 15 Juli sat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah jasa kurir di Masohi, sementr RAT ditangkap pada 16 Juli 2022,”terangnya dikonfirmasi terasmaluku.com via seluler dari Ambon, Rabu (3/8/2022).

Dari tangan AZ dan RW, lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti satu paket ganja senilai Rp. 2 Juta.

Sementara dari tangan RAT diamankan juga saru paket paket ganja senilai Rp. 500 Juta.

Terungkap juga, ternyata paketan ganja tersebut dipesan dari bandar di Medan, Sumatera Utara melalui WhatApps.

Ini berawal setelah para tersangka mengenal bandar melalui akun Facebook.

PAra tersangka sambung Kapolres diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 TAhun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Ribuan Kosmetik Ilegal Kembali Disita Balai POM Ambon di Kios Mardika

No More Posts Available.

No more pages to load.