Dokumen Tak Lengkap, Aktivitas Tiga Perusahan Pengolahan Ikan di Ambon Ini Dihentikan

oleh
Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Mubarak. Foto : Tangkapan Layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga perusahan pengolahan ikan di Ambon dihentikan sementara aktivitas operasinya. Sanksi diberikan PSDKP lantaran perusahan-perusahan ini tak miliki dokumen lengkap.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Mubarak menjelaskan, tiga perusahan pengolahan ikan yang hentikan sementara aktivitas operasinya adalah PT. Sumber Laut Utama, PT. Mina Maluku Sejahtera dan PT. Adfani Bintang Samudera.

PT. Sumber Laut Utama dan PT. Adfani Bintang Samudera beroperasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Kecamatan Sirimau, sedangkan PT. Mina Maluku Sejahtera beroperasi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Ketiga perusahan ini dihentikan sementara aktivitas operasinya selama 30 hari kedepan disamping mendapatkan Surat Peringatan I (SPI ) atau teguran pertama dan sanksi ini disampaikan ke masing-masing perusahan pada 26 Juli 2022 lalu menindaklanjuti Surat Dirjen PSDKP Nomor : B.553/DJPSDKP/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Pengenaan Sanksi Administratif.

Pemberian sanksi didahului dengan penjelasan secara detail terkait Permen KP 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Sumber Laut Utama kata Mubarak yaitu tidak miliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Mutu Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai produk, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan tidak miliki persetujuan atau izin lingkungan serta tidak miliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

PT. Adfani Bintang Samudera tidak miliki SKP dan persetujuan atau izin lingkungan serta tidak miliki IPAL. Sedangkan PT. Mina Maluku Sejahtera tidak miliki SKP.

Pelanggaran yang dilakukan perusahan-perusahan ini ditemukan PSDKP setelah melakukan pengawasan pada Juli lalu.

“Terhadap perusahan ini diberikan sanksi adminstrasi berupa teguran pertama dan pengenaan upaya paksa pemerintah yaitu menghentikan kegiatan pengolahan ikanya selama 30 hari,”ungkapnya Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA :  Punya Riwayat Stroke, Nelayan Kelapa Dua SBB Diduga Jatuh ke Laut dan Belum Ditemukan

Jika sanksi SP I ini tidak diindahkan, maka perusahan-perusahan ini akan diberi teguran kedua atau SP 2 disertai sanksi administrasi berupa denda.

“Saran kami pemilik perusahan untuk mengurus segala perizinan usaha tadi untuk dilengkapi sesuai aturan sehingga dalam proses pengolahan ikan ini berjalan baik,”sambungnya.

Pencabutan sanksi atas perusahan-perusahan ini kata Mubarak dapat dilakukan jika pihak perusahan sudah lengkapi dokumen yang belum ada tersebut.

Apalagi kata dia dokumen-dokumen dimaksud sangat penting adanya untuk jalankan usaha pengolahan ikan. “Sertifikat kelayakan pengolahan adalah hal yang penting bagi UP yg diberikan kemnterian agar proses pengolahan higienis dan terjamin mutunya. Sehingga SKP ini sangat penting keberadaannya,”sambungnya.

Selain tiga perusahan diatas, satu perusahan lainnya, yakni PT. Intimas Surya yang beroperasi di PPN Tantui juga diberi Surat Peringatan I (SP I) karena tak miliki persetujuan/ izin lingkungan.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.