AMBON-Pria bejat tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon inisial H.S alias T.K alias T (sebelumnya ditulis A.S) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka diketahui cabuli A (sebelumnya ditulis M), anak dibawah umur yang masih berusia 5 tahun (sebelumnya ditulis usia 6 tahun).
BACA JUGA : Anak Usia 6 Tahun di Leihitu Barat Dicabuli Pria 68 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulu Lease, AKP Mido Manik mengungkapkan, pria bejat berusia kepala enam ini ditangkap aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon pada Senin (1/8) malam, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/361/VII/2022/Maluku/Resta Ambon tertanggal 31 Juli 2022.
Pasca ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, tersangka H.S disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,”ungkap Mido menjawab terasmaluku.com via seluler Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan Mido, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Sabtu (30/7) pekan kemarin di lokasi tempat bung hajat.
Perbuatan tak bermoral yang dilakukan tersangka ini dipergoki saksi, seorang warga setempat.
Saksi ini pun melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada keluarga korban.
Tidak terima perbuatan yang dilakukan tersangka, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polresta Ambon.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS