Korupsi Dana Desa Rp. 412 Juta, Kades di Aru Jadi Tersangka

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru inisial TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) setempat Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 412 Juta.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, TK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Aru Kamis (4/8/2022) kemarin di Dobo.

Tersangka TK, kata Juru Bicr Kejati Maluku ini, diduga korupsi anggaran untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Korupsi Dana Desa Rp. 412 Juta, Kades di Aru Jadi Tersangka
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Kamis 4 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan TK selaku Kepala Desa sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo,”kata Wahyudi di Ambon, Jumat (5/8/2022).

Dijelaskan Wahyudi, pada Tahun 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari DD dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412.436.000. Kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi sejumlah Rp. 412.425.000,-.

“Namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah TA. 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru,”bebernya.

Selain itu, lanjut Wahyudi, diketahui jika Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka TK selaku Kades Fatlabata memulai pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

Namun, pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa T.A 2020 tersebut sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Tiga dari 86 Orang yang Kontak Erat Almarhumah DAS Reaktif

Sedangkan anggaran DD yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar dimaksud telah dicairkan 100 persen atau dicairkan sepenuhnya.

BACA JUGA: Tegas, Erick Thohir Tak Tolerir Tindakan Pelecehan Seksual di BUMN

“Perbuatan tersangka yakni tersangka TK telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar 412.436.000,- atau total lost dan masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat,”sambungnya.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.