Polisi Gadungan Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

oleh
Polisi Gadungan berinisial F.W.L alias A yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Ambon. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang polisi gadungan di Kota Ambon berinisial F.L.W alias A ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polresta Ambon.

Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengungkapkan, polisi gadungan berinisial F.L.W alias A ini diringkus personel Unit Buser dan Harda Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (3/8/2022) setelah tiga orang korban melapor ke kantor kepolisian.

Ketiga korban perbuatan tersangka ini alami penipuan di lokasi berbeda pada bulan Juli 2022.

Tersangka ungkap Mido, dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri dan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target atau korban berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya. Tersangka dihadapan korban mengaku sebagai Anggota Polisi lalu tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM, STNK.

Jika korbanatau pengendara tidak membawa surat-surat tersebut, maka tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan. Tersangka lalu menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka. Sementara tersangka langsung kabur membawa HP milik para korban tersebut.

“Modus operandinya tersangka mengaku sebagai anggota Polisi. Tersangka kerap memberhentikan sepeda motor yang dikendarai para korban dan menanyakan surat-surat kendaraan. Apabila korban tidak bisa perlihatkan (surat-surat kendaraan), tersangka mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke Kantor Kepolisian,”terang AKP Mido Manik kepada terasmaluku.com, Jumat (5/8/2022) pagi via seluler.

BACA JUGA :  UPDATE, Seorang Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Ambon

Dari hasil pengembangan sementara pasca tersangka ditangkap, beber Mido, korban penipuan yang dilakukan polisi gadungan ini tak hanya tiga orang. Tapi 13 orang sudah menjadi korban.

“Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya sehingga total HP sebanyak 16 unit dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000,”tandasnya.

Atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berkelanjutan yang dilakukannya, tersangka polisi gadungan ini dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.