Gerak Perempuan Maluku Pertanyakan Hasil Timsel Bawaslu Abaikan Amanat UU

oleh
oleh
Leis Marantika (kanan) anggota gerak bersama perempuan Maluku dalam Ngobrol Bareng di Studio Terasmaluku.com, Jumat (5/8/2022). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hasil kerja tim seleksi (Timsel) anggota Bawaslu Provinsi Maluku menuai protes dan sangsi.

Sebuah surat terbuka pun dilayangkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku dari Gerak Bersama Perempuan Maluku. Mereka mempertanyakan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Maluku.

Hasil tes kesehatan dan wawacara yang diumukan Timsel, Selasa (2/8/2022) dua nama kandidat perempuan tidak lolos ke 6 besar yang dikirim ke Bawaslu RI.  Keduanya adalah Astuti Usman, S.Ag.,MH dan Irmawatty Bella, SH.,MH.

Gerak bersama peremuan Maluku menilai hilangnya dua nama ini melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 92 ayat 11 yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %.

Kualitas kedua nama calon yang dinyatakan gugur tersebut tidak bisa dipandang sepele.

“Menurut kami, Tim Seleksi telah mengabaikan “Pasal 92 ayat (11) yang bunyinya, Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” terang Leis Marantika, anggota gerak bersama perempuan Maluku dalam Ngobrol Bareng di Studio Terasmaluku.com, Jumat (5/8/2022).

Kedua nama calon perempuan tersebut bukanlah orang baru dengan jejak kabur. Mereka punya latar belakang pengalaman dan pendidikan yang relevan. Namun dua nama itu dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Ternyata Banyak Toko dan Swalayan di Ambon Jual Kosmetik Ilegal

Apa alasan Timsel anggota Bawaslu yang mendasari nama dua kandidit tidak lolos di tahap 6 besar. Lies bersama rekan-rekan satu gerakan jelas menolak hasil Timsel Bawaslu Provinsi Maluku 2022 – 2027. Ada dua hal yang menjadi dasar mereka menyuarakn gerakan melalui surat terbukanya.

Pertama, meminta Timsel untuk menarik Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 04/PENG/TIMSEL-MALUKU/VIII/2022.
Kedua, meminta Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, memperhatikan dan menjalankan perintah Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA :  OASE Kabinet Kerja - BPJS Kesehatan Deteksi Dini Kanker Seviks di Maluku

“Kami menilai, Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu ini tidak punya perspektif tentang pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya di Maluku,” tambah Lusi Peilow anggota lain yang turut hadir dalam diskusi Surat Terbuka kepada Bawaslu di Studio Terasmaluku.com.

Tak hanya soal keterwakilan 30 % perempuan, kedua calon yang lolos sebelumnya di tahap 12 orang ini punya rekam jejak yang relevan. Baik dari latarbelakang pendidikan maupun pengalaman kepemiluan.

Seperti Astuty Usman, nama yang tak asing lagi dalam pesta Pemilu di Maluku. Tuti misalnya sebelumnya menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku. Dia  juga pernah menjadi komisioner KPU Maluku Tengah selama dua periode dan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan.

“Kami mengenal dengan baik kedua kandidat perempuan. Dari berbagai sisi kami yakin mereka memiliki kapabilitas yang layak untuk lolos pada tahapan wawancara. Kami tidak bisa memahami alasan hilangnya nama mereka pada tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara. Kami akhirnya meragukan kapabilitas tim seleksi dan kualitas tes wawancara yang gelar tim seleksi,” lanjut Lusi.

Protes yang tertuang dalam surat terbuka kepada Bawaslu Provinsi Mauku itu rencananya akan ditujukan kepada Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI

Liputan : PRISKA BIRAHY

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.