TERASMALUKU.COM,-AMBON-Nilai barang bukti emas murni yang disita aparat Polres Pulau Buru dari tangan dua tersangka kasus pengolahan emas secara ilegal di Namlea, Kabupaten Buru mencapai Rp 5 miliar.
BACA JUGA : Olah Emas Secara Ilegal, Dua Warga Ditangkap Polres Buru, Emas Batangan Seberat 5 Kg Disita
Aparat Polres Pulau Buru menangkap dua dari tiga orang tersangka kasus pengolahan emas ilegal di Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (6/8/2022).

Dari tangan tersangka, barang bukti emas murni batangan sebanyak tujuh batang dengan total berat 5.012,16 gram atau 5,012 Kilogram disita.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja melalui Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin mengatakan, jika dirupiahkan, nilai barang bukti emas yang disita aparat kepolisian Polres Pulau Buru itu diperkirakan senilai Rp. 5 miliar.
“Kurang lebih 5 milyar rupiah,”kata Aipda Jamaludin Senin (8/8/2022) menjawab Terasmaluku.com via seluler.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Egia mengungkapkan, kedua tersangka kasus pengolahan emas ilegal ini ditangkap pada Sabtu pekan kemarin di sebuah rumah kontrakan di kawasan Danau Rana Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru berdasarkan laporan masyarakat.
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Dua trsangka yang sudah ditangkap masing-masing Zulkifli Aswar (28) alias Z.S dan Andi Sutrisno alias A.S alias Chino (29).
Aswar merupakan warga asal Jl. Laode Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Chino merupakan warga asal Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel.
Sementara satu orang tersangka lainnya Agus Salim DPO.
“Dari kedua orang ini kita sita barang bukti berupa tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5.12 gram atau 5 kg 12 gram,”sambungnya.
Modus operandi para tersangka dalam kasus ini beber Kapolres adalah untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi.
“Modus operandinya untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi. Kemudian kegiatan pemurnian emas yang dilakukan secara ilegal ini dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya,”terangnya lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS