TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polres Pulau Buru menangkap dua orang warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Namlea, Kabupaten Buru karena mengolah emas secara ilegal. Dari tangan tersangka, disita tujuh emas batangan dengan berat total 5 kilogram lebih.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja menjelaskan, kedua warga asal Sulsel ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang atau mengolah mineral secara ilegal.
Dua tersangka yang sudah ditangkap yakni Zulkifli Aswar (28) alias Z.S dan Andi Sutrisno alias A.S alias Chino (29).
Aswar merupakan warga asal Jl. Laode Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Chino merupakan warga asal Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel. Kedua tersangka yang berdomisili di Desa Namlea, Kabupaten Buru ini ditangkap pada Sabtu (6/8/2022).
Para tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Danau Rana, Desa Namlea. Lokasi ini dijadikan tempat mengolah emas secara ilegal.
Sementara satu orang tersangka lainnya diketahui bernama Agus Salim masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
“Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kegiatan pemurnian (secara ilegal) yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Z.S dan AS serta satu orang lagi tersangka AS masih DPO,”kata Kapolres dalam keterangan pers di ruang terbuka hijau Satryo Pambudi Luhur Satuan Reskrim Polres Buru, Namlea, Senin (8/8/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita tujuh batang logam emas murni dengan berat total keseluruhan mencapai 5 Kilogram lebih disamping 11 buah perak berbentuk bulat serta 63 kg air keras yang dikemas dalam 5 buah jerigen ukuran 35 liter.
Selain itu juga disita sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk mengolah emas secara ilegal, seperti dua buah timbangan digital, 8 buah kanah atau tempat pembakaran untuk memasak dan 1 buah tabung oksigen.

“Dari kedua orang ini kita sita barang bukti berupa tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5.012,16 gram atau 5,12 kg,”sambungnya.
Modus operandi para tersangka dalam kasus ini beber Kapolres adalah untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi.
“Modus operandinya untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi. Kemudian kegiatan pemurnian emas yang dilakukan secara ilegal ini dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya,”terangnya lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tindak pidana pengolahan emas secara ilegal oleh para tersangka ini berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan untuk kronologisnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita lakukan penyelidikan kita menemui di TKP sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita mendapati barang bukti ini ada di dalam tempat penyimpanan atau milik daripada tersangka. Untuk TKP ada di dalam rumah kontrakan yang berada di Desa Namlea, Kabupaten Buru,”jelas Kapolres.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS