Tiga Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi KPU SBB Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku jebloskan tiga tersangka dua kasus dugaan korupsi pada KPU Seram Bagian Barat (SBB) ke bui pada Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (8/8/2022)

Ketiga tersangka yang dilakukan upaya penahanan pada Senin siang masing-masing tersangka MDL, HBR dan MAB.

Mereka dijebloskan ke balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan di tahap penyidikan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Senin siang.

Tersangka MDL terjerat dua kasus dugaan korupsi yakni kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPU SBB dan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun 2016 pada KPU SBB.

Sedangkan tersangka HBR merupakan rekan tersangka MDL di kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg Pada KPU SBB Tahun 2014.

Sementara tersangka MAB merupakan rekan tersangka MDL pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah KPU SBB Tahun 2016.

Kapasitas tersangka MDL yang terjerat dua kasus korupsi ini dapat dirincikan duduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014 (kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014) dan Tahun 2016 duduki jabatan sebagai Sekretaris (Kasus Dana Hibah).

Kapasitas tersangka HBR kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 adalah Bendahara KPUD SBB yang menjabat pada tahun 2014.

Dan kapasitas tersangka MAB dalam Dana Hibah Tahun 2016-2017 pada KPU SBB adalah Bendahara Pengelola Dana Hibah.

Sekedar tahu, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPU SBB dilakukan penyidik pada 21 April 2022 lalu.

BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara dan PPK KPUD SBB Tahun 2014 Tersangka Korupsi

BACA JUGA :  KMP. Layur Dihempas Angin dan Gelombang di Pantai Wailei Seram Barat, Penumpang Susah Payah Turun dari Kapal

Sedangkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KPU SBB Tahun 2016-2017 pada 30 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA : Sekretaris KPUD SBB dan Bendahara Pengelola Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (8/8/2022) disela-sela upaya penahanan tiga tersangka dari dua kasus dugaan korupsi pada KPU SBB yang diusut Kejati Maluku.

“Hari ini dilakukan upaya penahanan terhadap para tersangka hingga 20 kedepan pada rumah tahanan negara (Rutan), satu orang (tersangka MDL) untuk dua perkara, dua orang (tersangka HBR dan MAB) untuk perkara masing-masing,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksan Tinggi Maluku, Triyono Rahyudi di kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin disela-sela penahanan ketiga tersangka tersebut.

Dijelaskan Aspidsus Kejati Maluku, untuk kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPU SBB, nilai kerugian negaranya sebesar Rp 9,6 miliar.

Sedangkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KPU SBB Tahun 2016-2017 mencapai Rp. 3,4 miliar.

Modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut kata Aspidsus yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran, pertanggungjawaban fiktif serta petanggungjawaban diberikan secara tidak penuh.

Para tersangka kata Aspidsus menambahkan dikenakan pasal berlapis.

“Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Dua perkara kita terapkan pasal berlapis tersebut,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.