TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon serahkan tersangka R.H alias B.O (51) dan barang bukti atau Tahap II tindak pidana persetubuhan lima anak kandung dan dua cucu ke Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).
Sebagaimana diketahui, kakek R.H alias B.O merupakan tersangka yang tega setubuhi lima anak kandung dan dua cucunya.
Perbuatan bejat tersangka yang sudah dilakukan sejak anak kandung masih anak-anak itu baru terbongkar belum lama ini usai tersangka kembali mengulang lagi perbuatan tak bermoralnya terhadap cucu keduanya yang jadi korban ketujuh.
BACA JUGA : Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Disetubuhi Kakek di Ambon Ini
“Hari ini Selasa 9 Agustus 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, personel Unit PPA (Satreskrim Polresta Ambon) telah limpahkan tersangka R. H. alias B. O. dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan kakek atau bapak kandung korban. Tersangka telah diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy,”kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Selasa.
Dijelaskan Mido, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS