TERASMALUKU.COM,-AMBON-Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury akan resmi berakhir pada 8 September 2022 mendatang atau sebulan lagi.
Dan pada 8 September mendatang sekaligus akan menjadi akhir dari perjalanan panjang pasangan Abua-Leleury nahkodai Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah selama dua periode atau 10 tahun.
Sekedar tahu, pasangan dengan jargon “Tulus” saat moment helatan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih Bupati-Wabup Malteng itu memulai kepemimpinan periode pertama di bumi Pamahanunusa pada 8 September 2012 hingga 4 November 2016 usai keluar sebagai jawara Pilkada Malteng yang berlangsung pada 4 April 2012 silam.
Kepemimpinan Abua-Leleury kembali berlanjut untuk periode kedua setelah kembali memenangkan Pilkada Malteng yang berlangsung 15 Februari 2017 silam.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie yang dikonfirmasi seputar usulan Calon Penjabat (Pj) Bupati Malteng menyusul akan berakhirnya masa jabatan Abua-Leleury, mengatakan, hingga Selasa ini belum ada usulan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri.
Alasannya, Pemprov masih menunggu hasil Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Bupati Abua dan Wabup Leleury digelar DPRD Malteng.

“Belum ada, kita lagi menunggu rapat paripurna akhir masa jabatan,”kata Sadali menjawab terasmaluku.com Selasa (9/8/2022).
Dikatakan Sadali, jika hasil paripurna akhir masa jabatan yang digelar DPRD Malteng sudah dikantongi Pemprov Maluku, barulah usulan nama-nama calon Pj Bupati Malteng akan disodorkan ke Kemendagri.
Diharapkannya, secepatnya hasil paripurna dimaksud sudah bisa diterima Pemprov Maluku agar usulan nama calon Pj Bupati Malteng bisa dilayangkan ke Pusat.
“Kita harapkan secepatnya, mudah-mudahan dipertengahan bulan atau (paling lambat) di pekan ketiga (Agustus),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS