Rapat Koordinasi Penanganan Konflik di Pulau Haruku, Pangdam : Siap Dukung Pemerintah

oleh
oleh
Rapat koordinasi dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie, serta unsur Foorkopimda dan pejabat Maluku lainnya. FOTO : PENDAM16

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku, menggelar rapat koordinasi penanganan masalah konflik Ori dan Kariuw Kecamatan Pulau Haruku 25 Januari 2022, di ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/8/2022).

Rapat koordinasi dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie, serta unsur Foorkopimda dan pejabat Maluku lainnya.

Rapat ini digelar menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala Kantor Sekertariat Presiden Republik Indonesia dengan Kementrian/Lembaga, Forkopimda Maluku dan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua yang dilaksanakan pada 16 Juni 2022, terkait perkembangan penyelesaian konflik sosial antara Dusun Ori, Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dalam rapat ini dibahas latar belakang konflik dalam paparan Gubernur yang dibacakan oleh Sekda Maluku. Gubernur mengatakan, konflik sosial ini berada di wilayah Kabupaten Malteng,  maka penanganannya menjadi kewenangan Kabupaten Malteng sesuai ketentuan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Permendagri no. 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam laporannya mengatakan, terkait perkembangan penanganan pasca konflik sosial Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Malteng yakni, membentuk beberapa Satgas guna menyelesaikan permasalahan konflik antara Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw serta menggelar pertemuan dengan masyarakat kedua desa.

Menanggapi hal tersebut, Pangdam XVI/Pattimura menegaskan,  Kodam Pattimura mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah dan Polda Maluku untuk menyelesaikan permasalah konflik sosial antara Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw.

Pangdam mengusulkan dalam waktu yang tidak lama harus segera berkunjung ke kedua desa tersebut untuk mendengarkan kembali secara langsung aspirasi mereka.

BACA JUGA :  Diduga Salah Menyalahgunakan Narkoba, Empat Pelajar di Ringkus Polda Malut

“ Saya juga sangat mengapresiasi Bupati Malteng yang menggagas tanah adat Ua Rual tersebut dijadikan tanah adat cagar budaya untuk menghindari konflik dikemudian hari,” ujar Pangdam dalam pertemuan itu.

Dalam rapat ini disimpulkan bahwa pemerintah sudah menanggapi perintah rekonsiliasi yang disampaikan oleh  Kepala Staf Presiden Moeldoko. Rekonsiliasi harus tetap dilaksanakan agar tidak menimbulkan korban lagi pada kedua negeri tersebut dan terwujud perdamaian abadi.

Konflik antar Dusun Ori Negeri Pelauw dan Kariu terjadi pada 25 dan 27 Januari 2022. Kedua negeri yang bertetangga ini terlibat konflik akkibat masalah batas wilayah. (Pendam16)

No More Posts Available.

No more pages to load.