10 Diantaranya Langsung Bebas, 984 Napi di Maluku Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77

oleh
Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, H.M Anwar foto bersama empat orang perwakilan napi yang menerima Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022) beberapa saat setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Lapangan Merdeka Ambon. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 984 orang narapidana di Maluku memperoleh Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/2022). Dari jumlah itu, 10 diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi atau potongan masa tahanan untuk ratusan napi ini diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, H.M. Anwar N secara simbolis kepada empat perwakilan napi peroleh remisi di Lapangan Merdeka Ambon usai upacara HUT Proklamasi ke-77.

Gubernur Maluku, Murd Ismail serahkan SK Remisi Umum (RU) Tahun 2022 kepada perwakilan napi penerima remisi Hari Kemerdekan RI ke-77 beberapa saat usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (17/8/2022). Foto : Istimewa

Kakanwil KemenkumHAM Provinsi Maluku, H.M. Anwar N menjelaskan, jumlah isi hunian baik itu yang berstatus narapidana maupun tahanan di Rutan-Lapas di Maluku saat ini 1.603 orang, terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang. Sedangkan kapasitas isi hunian 1.409 orang.

Remisi Umum atau RU Hari Kemerdekaan ke-77 yang diperoleh 984 orang napi di Maluku ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1228,1258,1261,1262,1264,1265,1266,1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Dari 984 napi yang peroleh remisi, terdiri dari 974 peroleh remisi sebagian atau RU I dan langsung bebas atau RU II sebanyak 10 orang.

“Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Umum 2022 sebanyak 984 orang terdiri dari RU I 974 orang dan RU II 10 orang,”ungkapnya Rabu di Ambon.

Sesuai besaran potongan masa tahanan untuk RU I atau remisi sebagian, dirincikannya, besaran remisi 1 bulan sebanyak 128 orang, 2 bulan 164 orang, 3 bulan 315 orang, 4 bulan 215 orang, 5 bulan 135 orang dan 6 bulan 17 orang.

“RU II (Remisi langsung bebas) 1 bulan 3 orang, 2 bulan 3 orang dan 3 bulan 4 orang,”sambungnya.

Jika dikelompokkan per-kasus, kata Anwar lebih lanjut, kasus tertinggi yang memperoleh RU 2022 ini Perlindungan Anak sebanyak 443, Narkotika 184, Pencurian 64, Pembunuhan 60, Penganiayaan 51, Kesusilaan 27.

BACA JUGA :  Warga Miskin di Kota Ambon Naik Akibat Pandemi Covid-19, Ini Upaya Penanganannya

Sementara narapidana Tipikor yang memperoleh RU sebanyak 8 orang dan napi teroris 3 orang.

“Setiap Narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,”terangnya.

Pelaksanaan RU 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ini masih kata Anwar, dilaksanakan lewat sistem yang terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP atau lebih cepat, efektif, akuntabel, transparan.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.