Suami Pembunuh Istri di Seram Barat Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka Frans Rumahleiselan (kenakan baju tahanan)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polres SBB akhirnya berhasil menangkap Frans Rumahleiselan (41), pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Erna Wirin (30). Jasad Erna dikubur di kebun kelapa Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

BACA JUGA : Mayat Perempuan Ditemukan Terkubur di Perkebunan Kelapa Seram Barat

BACA JUGA : Korban Diduga Dibunuh Suaminya

Pelaku yang juga suami korban ditangkap pada Selasa (16/8/2022). Frans sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-615/VII/2022 / Sek Waisarissa/Res SBB / Polde Maluku, tanggal 7 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik /54/VIII / 2022 / Reskrim tanggal 15 Agustus 2022.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menjelaskan, tersangka melarikan diri ke hutan sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Dihari itu juga jasad korban yang dikubur 25 centimeter dari permukaan tanah berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah mereka di perkebunan kelapa itu ditemukan.

Tersangka pun dikejar polisi dan akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (16/8/2022) di rumah kerabatnya di Desa Neniara, Kecamatan Seram Barat setelah sebelumnya sembunyi di hutan.

Foto : Humas Polres SBB

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka selama seminggu dan berhasil ditangkap pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 01.40 Wit di rumah Iparnya atas nama Agus Lumuly (di) Desa Neniari Kecamatan Seram Barat,”terang Kapolres melalui Paur Humas Polres SBB, Ipda Mozes Riupassa dikonfirmasi Terasmaluku.com via seluler dari Ambon, Kamis (18/8/2022).

Tersangka mengakui menganiaya istrinya. Penganiyaan dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya di Desa Nuruwe.

Namun tersangka baru mengetahui korban tewas Minggu 10 Juli 2022 pagi saat tersangka bangun dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin.

BACA JUGA :  Rektor Unpatti Curhat, Akses Internet Hambat Proses Kuliah Daring

“Hari Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 wit datang saudara Wenang Akollo (menantu) bersama saudari Loce Rumahlaiselan (anak tersangka) kemudian pada pukul 07.30 WIT, lalu tersangka menyampaikan kepada mereka berdua bahwa telah membunuh ibunya (korban) dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar dari rumah tersangka,”ungkapnya.

Usai mendengar perkataan dari tersangka, anak dan menantunya pergi meninggalkan tersangka bersama korban serta kedua anaknya yang masing-masing berumur 7 Tahun dan 1 Tahun.

Karena panik dan takut diketahui oleh orang lain akibat dari perbuatannya, tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 cm dengan menggunakan parang dan linggis.

“Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarnya,”sambung Kapolres menjelaskan lagi.

Motif tersangka aniaya korban berujungĀ  tewas karena terbakar api cemburu. “Motif tersangka terbakar rasa cemburu,”tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Ancamannya hukuman mati,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.