BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Bagi Pekerja Rentan dan Petugas Kebersihan di HUT Provinsi Maluku ke-77

oleh

TERASMLUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku serahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan petugas kebersihan tepat di HUT Provinsi Maluku ke-77, Jumat (19/8/2022) yang dilangsungkan di Lapangan Merdeka Ambon.

Santunan ini diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Santunan bagi pekerja rentan yang meninggal dunia atau Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp. 42 Juta dan diterima ahli waris dari almarhum Robby Thenu.

Sedangkan untuk petugas kebersihan Kota Ambon dapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan diterima ahli waris dari Leonard Luturmas.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo. Foto : terasmaluku.com

“Untuk HUT Provinsi ke-77 ini, kita menyerahkan dua santunan untuk pekerja rentan dan petugas kebersihan,”kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo disela-sela upacara HUT Provinsi Maluku ke-77 di Lapangan Merdeka, Ambon, Jumat.

Diharapkannya, santunan dari BPJAMSOSTEK tersebut dapat membantu ekonomi penerima. “Diharapkan santunan tersebut dapt bermanfaat untuk keluarga dan melanjutkan ekonominya,”sambungnya.

Sejauh ini kata Dwi, jumlah pekerja rentan di Maluku yang sudah tercover jaminan sosial ketenagakerjaan tercatat sebanyak 54ribu orang.

Dari jumlah itu, Kota Ambon menjadi daerah di Maluku yang paling tinggi jumlahnya sebanyak 40ribuan pekerja rentan terlindungi. Bahkan Kota Ambon jadi percontohan atau role model secara nasional sejak tahun 2020.

“Kota Ambon jadi percontohan nsional, bukan hanya kabupaten/kota di Maluku sejak 2020 kemarin. Karena Kota Ambon (jadi daerah di Indonesia) pertama yang laksanakan perlindungan pekerja rentan sebanyak 25ribu duluan pada 2020 dan sekarang (2022) paling banyak, sudah 40ribu (pekerja rentang dilindungi),”bebernya.

Sementara 14ribu pekerja rentan sisanya yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan kata Dwi tersebar di 10 kabupaten/kota.

“Paling kecil (rendah) itu Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara dan Kota tual, baru sekitar 15 persen, masih sangat kecil,”ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Beri Bantuan Korban Gempa Tsunami Donggala Dan Palu, Ini Nilainya

Dia berharap dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah bisa lebih melindungi lagi para pekerja rentan di Maluku.

“Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah lebih lagi melindungi para pekerja rentan yang ada. Karena berdasarkan data, Provinsi Maluku masih banyak (pekerja rentan) yang belum terlindungi,”bebernya.

Selain itu, BPJAMSOSTEK Maluku juga mengajak perusahan-perusahan melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Maluku juga untuk ikut tingkatkan kepedulian kepada pekerja rentan

“Dengan adanya Inpres, kami berhara bisa disisihkan untuk perlindungan. Pemerintah mengajak juga pihak perusahan sekitar (ikut lindungi pekerja rentan). tidak hanya menggunakan anggaran pemerintah, tapi juga perusahan sekitar,”jelasnya.

Konsep Bapak Asuh juga kata Dwi dijalankan BPJAMSOSTEK untuk berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program Bapak Asuh ini melibatkan ASN untuk lindungi para pekerja rentan yang berada disekitarnya atau anggota keluarga yang jadi pekerja rentan.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.