Koruptor Dana BOS SMA Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon Setelah Buron 3 Tahun 8 Bulan

oleh
Terpidana korupsi Dana BOS SMA N 1 Pulau-pulau Aru, Elegia Maria Betaubun (kenakan sweater) saat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Kamis (18/8/2022) pasca ditangkap Rabu . Foto : Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pelarian Elegia Maria Betaubun, terpidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru berakhir. Ia akhirnya berhasil ditangkap setelah 3 tahun 8 bulan jadi buronan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito mengungkapkan, Elegia Maria Betaubun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias jadi buronan Jaksa sejak 15 Agustus 2019 silam berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019 sebelum akhirnya berhasil di tangkap di Ambon pada Rabu (17/8/2022).

Koruptor yang satu ini ditangkap tim Kejaksaan Negeri Aru di rumahnya yang berada di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala, Kota Ambon.

BACA JUGA: Pengamat Intelijen Minta Isu Perjudian yang Melibatkan Sejumlah Oknum Polisi Harus Diusut Tuntas

Elegia merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012-2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

“Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, (tim) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana Elegia Maria Betaubun di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala,”terangnya melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019, kata Juru Bicata Kejati Maluku, Elegia yang tak lain mantan Bendahara SMA N 1 Pulau-pulau Aru itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru hingga akibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.

“Berdasarkan amar putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, terpidana Elegia Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50.000.000, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”jelasnya.

BACA JUGA :  Glenn Fredly Sumbangkan Hasil Pendapatan Konser Untuk Korban Gempa Maluku

Pasca ditangkap, terpidana Elegia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Kamis kemarin.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.