Sadarkan Warga, Pemkot Ambon Alihkan Penanganan Sampah ke Desa dan Kelurahan

oleh
oleh
Sekot Ambon Agus Ririmasse turun ke kawasan Pasar Mardika Ambon untuk mengatasi masalah sampah, Selasa (22/2/2022). FOTO : MCAMBON/TABEA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalihkan penanganan sampah yang sebelumnya ditangani dinas lingkungan hidup dan persampahan, ke tingkat desa dan kelurahan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Ke depan kewenangan pengelolaan sampah akan dialihkan ke tingkatan terendah, yakni desa dan kelurahan dan negeri, agar sampah bisa diolah secara terpadu,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, pengelolaan di tingkat desa kelurahan dilakukan agar budaya bersih sampah di mulai dari rumah tangga dengan cara memilah sampah sesuai jenis.

“Ini tentu membutuhkan reformasi budaya dan kesehatan mengelola sampah  agar masyarakat terbiasa memilah sampah mulai dari rumah,” katanya.

Wattimena menjelaskan, aparat desa  dan kelurahan akan lebih mudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena lebih memahami keberadaan di wilayah kerja.

“Kami mengharapkan peran serta tingkat kecamatan, kelurahan, dan masyarakatnya itu dapat menyelesaikan persampahan dengan cara melakukan mengolah dan memproses sampah itu sendiri,” ujarnya.

Saat ini volume sampah di kota Ambon mencapai 220 ton per hari, sedangkan armada pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tidak dapat mengatasi sampah di seluruh kota tersebut.

Dengan keterbatasan itu kata Bodewin, maka sampah menjadi masalah besar bagi Kota Ambon.

“Pemkot Ambon dalam penanganan masalah sampah tidak dapat berjalan sendiri, sehingga membutuhkan dukungan dari masyarakat dan stakeholder lainnya dalam upaya pengelolaan sampah ini,” katanya.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Febrianto Budi Anggoro

BACA JUGA :  Jasa Raharja Maluku Santuni Korban Lakalantas Poka

No More Posts Available.

No more pages to load.