TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2017 akan dilakukan Bareskrim Polri. Namun, jika ada hambatan, maka kasus ini bisa diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, kasus yang satu ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan sudah bergulir hingga tahap penyidikan.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan mantan Plt Walikota Tual, Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018 atas indikasi sebanyak 199.920 kg beras CBP yang seharusnya disalurkan untuk warga masyarakat Tual namun ternyata tidak pernah sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerima.
Bareskrim kemudian melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyidik Ditreskrimsus sendiri sudah mengantongi calon tersangka. Namun hingga Agustus 2022 ini belum ada penetapan tersangka secara resmi meski digadang-gadang Walikota Tual, Adam Rahayaan jadi calon kuat tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae mengungkapkan, kasus CBP Kota Tual Tahun 2017 bisa diambil alih lembaga superbody KPK jika dalam penanganannya terdapat hambatan.
Hambatan yang dimaksud Harold yaitu jika ada intervensi dari pihak luar. “Sudah cukup semua (alat bukti), tinggal nanti kalau ada hambatan lagi, akan diambil alih oleh KPK. Kalau ada hambatan dalam penyidikan, kemungkinan besar KPK akan ambil alih,”kata Harold kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/8/2022).
Kerugian negara dalam kasus CBP Tual Tahun 2017 mencapai Rp. 1,8 miliar.
Untuk penetapan tersangka kasus ini kata Harols, akan dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda. “Untuk nanti penetapan tersangka tetap dari Bareskrim,”ujarnya.
Dikatakan Harold lebih lanjut, dengan adanya supervisi dari KPK maupun Bareskrim Polri, maka itu menunjukan ada kepastian hukum atas kasus ini.
“KPK sudah supervisi, ada juga dari Bareskrim, jadi tidak terlalu terkatung-katung, ada kepastian hukum terhadap kasus ini,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS