Empat Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Malteng

oleh
Kapolres Malteng, AKBP Dax Manuputty (tengah) menunjukan barang bukti pengungkapan kasus judi online saat berikan keterangan pers di Mapolres Malteng, Jumat (26/8/2022). Foto : Polres Malteng

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Maluku Tengah tangkap empat orang pelaku Judi Online. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuele Manuputty mengungkapkan empat pelaku judi online yang ditangkap personel Satreskrim Polres Malteng ini masing-masing ZD (52), MHS (50), RKM (50) dan RC (41).

Keempat pelaku judi online ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malteng.

Tersangka RKM lebih dulu ditangkap personel Polres Malteng di rumahnya yang terletak di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi pada 14 Agustus 2022. tangkap di ruamahnya Kelurahan Letwaru Kota Masohi, Minggu (14/8/2022) atau 13 hari lalu.

Sementara tersangka RC, diringkus pada Rabu (24/8/2022) dua hari lalu di Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih. Sedangkan tersangka ZD serta MHS ditangkap Kamis (25/8/2022) kemarin di Kelurahan Namaelo.

Para tersangka ini maikan judi online Togel dan Kimdong Toto.

Dari tangan para tersangka, polisi amankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 2 Juta lebih serta Handphone.

“Barang bukti uang tunai masing-masing Rp. 1.123.000 , Rp. 678.000 , Rp. 141.000 , dan Rp. 88.000,”terangnya Kapolres menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi dari Ambon, Jumat (26/8/2022).

Motif para tersangka geluti judi online ini lanjut mantan Kapolres Tual itu, untuk mencari keuntungan meskipun sudah tahu judi dilarang. “(Motif para tersangka) untuk dapatkan keuntungan, meski caranya salah dan dilarang,”bebernya.

Keempat tersangka lanjut Kapolres menambahkan, disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,”sambungnya.

Dipastikan Kapolres, pengkapan kasus judi online sebagai tindaklanjut perintah langsung dari Kapolri. “Pokoknya kita apapun perintah pimpinan mengenai pemberantasan itu kita laksanakan semua,”ujarnya.

BACA JUGA :  Siswa PAUD Sintiche Saparua Kunjungi Kantor Terasmaluku.com

Dipastikannya, pemberantasan judi ini akan terus dilakukan pihak Polres Malteng. “Nanti kita lihat di lapangan, kalau ada informasi-informasi lagi akan kita tindaklanjut,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.