TERASMALUKU.COM,-AMBON-11 karung dan 16 karton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi selundupan dari Pulau Seram, disita aparat kepolisian Polsek Salahutu dari Bus Lintas Seram di pintu masuk Pelabuhan Huminua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Senin (29/8/2022).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, totalnya, sopi yang disita polisi itu berjumlah 700 liter.
Ratusan liter sopi disita saat Polsek Salahutu lakulan razia terhadap kendaraan maupun barang bawaan penumpang.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Salahutu, AKP La Maru.
Ratusan liter sopi yang disita ini merupakan barang titipan.
“Dalam razia tersebut berhasil di temukan barang titipan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Bus Lintas Seram, tanpa ada pemiliknya. Barang Bukti dikemas di dalam karung sebanyak 11 karung dan di dalam karton sebanyak 16 karton dengan jumlah keseluruhan 700 liter,”ungkap Moyo Senin.
BACA JUGA: Tidak Ada Lagi Penambahan Kasus Warga Kena Gigit Anjing di Ambon
Sementara pengemudi bus tempat disitanya miras selundupan, kata Moyo langsung diberi teguran oleh polisi.
“Personel menghimbau dan memberi teguran kepada Pengemudi mobil Bus untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan tidak mengangkut minuman keras jenis sopi lagi,”sambungnya.
Pasca disita dari bus lintas, ratusan liter sopi langsung diamankan ke kantor Polsek Salahutu.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS