Pemkab SBT Terget 2022 Zona Hijau Pelayanan Publik

oleh
oleh
Sekda Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu meninjau pelayanan publik di OPD lingkup Pemkab SBT, Senin (29/8/2022). FOTO : SOFYAN

TERASMALUKU.COM,-BULA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menargetkan tahun 2022 memperoleh predikat zona hijau kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Karena itu berbagai upaya kini dilakukan Pemkab SBT untuk meningkatkan pelayanan publik aparatur sipil negara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti yang dilakukan Sekda Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu yang mengunjungi setiap dinas dan badan di Bumi Ita Wotu Nusa, Senin (29/8/2022).

Dalam kunjungan ini, Sekda didampingi Asisten II Setda, Idris Boufakar, Kabag Ortala, Abusale Salampessy dan pihak inspektorat daerah.

Sekda melihat kinerja OPD lingkup Pemkab SBT terkait rekomendasi Ombudsman RI Juli 2022, yang menyembutkan pelayanan publik di Kabupaten SBT banyak kekurangan.

Sekda memulai kunjungan pertama ke Dinas PTSP, disusul ke Kesbangpol, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PU, RSUD Bula, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

“Hari ini kita sudah tinjauan ke delapan dinas. Dinas lainnya akan dilanjutkan besok,” kata Sekda usai melakukan kunjungan di beberapa dinas.

Dalam kunjungan itu kata Sekda, jika semua rekomendasi Ombudsman RI dipenuhi, maka ditargetkan tahun 2022 ini, Kabupaten SBT harus mendapatkan zona hijau.

“Katong targetkan tahun 2022 harus dapat zona hijau,” kata Sekda.

Sebelumnya, 1 Juli 2022, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamet menyerahkan poin-poin rekomendasi pelayanan publik ke Pemkab SBT.

Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan pelayanan publik di semua OPD banyak kekurangan. Karena itu, Ombudsman memberikan rekomendasi untuk perbaikan layanan publik di Pemkab SBT.

Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasai pelenggaraan pelayanan publik.

Liputan : Sofyan

BACA JUGA :  Tegaskan Ibukota Provinsi Maluku Tidak Pindah

No More Posts Available.

No more pages to load.