Terima LPJ, DPRD Maluku Tetapkan Perda Laporan Pelaksanaan APBD 2021

oleh
oleh
Delapan fraksi di DPRD Maluku menyatakan menerima Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah disertai sejumlah catatan kritis. (29/8) (ANTARA/daniel/)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Maluku menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan menerima laporan tersebut.

“Semua fraksi di DPRD provinsi menyatakan menerima (LPJ Pelaksanaan APBD 2021), meski pun disertai sejumlah catatan kritis yang harus dibenahi oleh pemerintah deerah,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala di Ambon, Senin (29/8/2022).

Penjelasan Abdul Asis disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang dihadiri Wagub Maluku, Barnabas Orno.

Menurut dia, Badan Anggaran DPRD Maluku bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah secara maksimal telah membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi.

Selanjutnya secara kelembagaan, DPRD melalui sikap fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka sebagai wujud keputusan politik terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Fraksi PDIP DPRD Maluku melalui juru bicaranya Jimmy Pattiselano mengatakan pengangkatan guru honorer harus mendapatkan perhatian dengan memberikan gaji atau honor yang lebih atau sedapat-dapatnya setara dengan ASN.

Selain itu evaluasi terhadap para kepala sekolah yang lalai dalam kebijakan pemberian honor/gaji guru penugasan wajib dilakukan.

“Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan kebijakan memberhentikan Kepsek SMK Negeri 6 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang SK-nya telah ditandatangani Gubernur Maluku terkait pengelolaan dana BOS harus dituntaskan sesuai rekomendasi DPRD provinsi,” kata dia.

Kemudan BUMD dan perusahaan daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pun pajak.

“Tahun 2021, PT. Bank Maluku-Malut memberikan kontribusi sebesar Rp39,484 miliar, Perumda Panca Karya Rp400 juta dan Dok Wayame agar ditingkatkan kinerjanya pada tahun 2023,” ucapnya.

BACA JUGA :  Satu Pasien Terpapar di Tanimbar Meninggal

Diperlukan kebijakan sinergi kuantitatif antarpemprov dan pemkab/pemkot dengan duduk semeja bersama DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam forum rapat koordinasi terpadu untuk mencari solusi merumuskan langkah menyelesaikan urusan kemiskinan.

Kemudian perbaikan kebijakan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur mesti dilandasi pada perencanaan dan penganggaran yang terukur, wilayah yang masih tertinggal, serta niat ikhlas untuk melayani dan tidak apriori dengan kendala transportasi, jarak, atau rentang kendali terjauh dan terluar sehingga melayani masyarakat tanpa ada perbedaan.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Hanni Sofia

No More Posts Available.

No more pages to load.