TERASMALUKU.COM,- AMBON- Puluhan warga adat dan mahasiswa serta LSM yang tergabung dalam masyarakat adat Soar Pito Soar Pa, berunjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Buru, Senin (5/9/2022).
Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan eksplorasi panas bumi terbarukan oleh PT. Ormat bekerjasama dengan CV. Bumi Namrole yang berlokasi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, wilayah adat Titar Pito.
“Kenapa ada kegiatan eksplorasi panas bumi terbarukan di sana. Sementara di sana itu adalah tempat yang sakral bagi Soar Pito Soar Pa, Titar Pito atau tempat keramat. Karena itu kami menolak keras aktivitas perusahan di lokasi sakral tersebut,” kata koordinator aksi, Salmon Behuku di hadapan para anggota DPRD Buru.
Pendemo mengaku heran dengan sikap anggota DPRD. Padahal para wakil rakyat tersebut juga telah mengetahui kalau lokasi tersebut disakralkan Soar Pito Soar Pa.
“Kenapa bapak-bapak anggota DPRD pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu dengan kegiatan eksplorasi. Tempat itu sangat sakral. Kami menolak keras. Dan kami tidak ingin terjadi hal-hal yang bersifat anarkis,” tegas orator itu lagi.
Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Jalanan kabupaten Buru, Ruslan R. Soamole, mengatakan, warga menolak eksplorasi panas bumi karena lokasinya berada di lokasi yang dianggap sakral atau tempat keramat dari Suku Giwagit (Behuku).
Apalagi, tambah dia, kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa ada koordinasi oleh pihak perusahaan dengan lembaga adat Soar Pito Soar Pa, termasuk ahli waris.
“Kami menolak aktivitas apapun di wilayah adat Titar Pito, termasuk eksplorasi panas bumi dan lain-lain tanpa sepengetahuan Kepala Soa Matleagiwagit Titar Pito (ahli waris) dan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli,” tegasnya.
Ruslan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan izin operasi bagi perusahan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buru bersama PT. Ormat dan CV. Bumi Namrole menggelar sosialisasi eksplorasi panas bumi kepada masyarakat Wapsalit pada 14-15 Juli 2022.
Hingga berita ini dipublish, Terasmaluku.com belum bisa mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Buru termasuk pihak PT. Ormat dan CV. Bumi Namrole terkait penolakan warga adat tersebut.
Editor : Husen