Spesialis Pencurian di Jalanan Kota Ambon Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Masih Dikejar

oleh
Tersangka M.L (27), spesialis pencurian di jalanan Kota Ambon yang sudah ditangkap Satreskrim Polresta Ambon. Foto : Satreskrim Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tangkap spesialis pencurian yang kerap beraksi di jalanan Kota Ambon.

Adalah M.L, pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap personel Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon, Selasa (6/9/2022) selang beberapa menit pasca aksi pencurian yang dilakukannya bersama rekannya, M.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, ML sudah berhasil ditangkap, sedangkan M hingga Rabu petang ini masih dalam pengerajan polisi.

“M.L sudah ditangkap, M masih dalam pengejaran,”ungkap AKP Mido kepada terasmaluku.com Rabu (7/9/2022).

ML dan M sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022.

LP ini dilaporkan E.H.N (15) seorang pelajar yang jadi korban aksi pencurian kedua tersangka pada Selasa (6/9/2022) petang.

Kedua tersangka saat itu menggondol Handphone milik korban saat korban melintas perempatan jalan hotel Amboina di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon usai sebelumnya memantau korban.

“Setelah itu (memantau), tersangka M langsung menghadang korban dan temannya menggunakan motornya, tersangka M. L. bertugas sebagai eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil satu buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku milik korban dan berikan kepada tersangka M untuk di sembunyikan,”bebernya.

Korban pun melapor ke kantor polisi.

Unit Buser Satreskrim langsung bergerak lakukan penyelidikan dan dapatkan informasi terjadi juga kejadian pencurian di seputaran wilayah Mardika.

Dari sini, tersangka ML kemudian berhasil di diciduk di kawasan Lorong Tahu Mardika dan dari tangannya diamankan barang bukti Hp milik korban serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 .

Barang Bukti

“Hasil pengembangan sementara, tersangka telah lakukan pencurian sebanyak empat kali,  tiga TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan Pasar Mardika,”tandasnya.

BACA JUGA :  Pertamina Investigasi Tumpahan Minyak di Terminal BBM Wayame

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.