Kecelakaan Lalulintas di Allang, Seorang Pengendara Motor Tewas

oleh
TKP kecelakaan lalulintas di ruas jalan Provinsi Maluku di Namakoli Negeri Allang Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Sabtu (24/9/2022). Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu orang pengendara sepeda motor tewas akibat insiden kecelakaan lalulintas yang terjadi di ruas jalan provinsi di Namakoli, Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Sabtu (24/9/2022) siang sekitar pukul 11.10 WIT.

Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Alfons mengungkapkan, korban tewas diketahui bernama Padly Timisela (22), pengendara sepeda motor Honda Beat DE 3743 XX, warga Halong Batu Batu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Sementrara boncengannya, Meltiana Wolu (22), warga Batu Gajah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon alami patah tulang dan luka-luka.

Sepeda motor korban ini ditabrak Dedi Huwae (22) yang kendarai sepeda motor Honda Revo DE 3250 NE dan melaju dengan kecepatan tinggi. Pelaku juga alami luka-luka.

Insiden kecelakaan lalulintas dua sepeda motor ini terang Kapolsek, berawal dari dua sepeda motor tersebut melaju dari arah berlawanan.

Korban tewas, Padly dan boncengannya melaju dari arah Negeri Liliboy menuju Allang, sedangkan Dedi melaju dari arah Negeri Allang dengan kecepatan tinggi.

“Kemudian pada saat tiba di jalan raya Provinsi Maluku tepatnya di Namakoli Negri Allang (TKP), diduga pelaku Dedi Huwae tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, selanjutnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Padly Timisilea bersama boncengan, Meltiana Wolu dan mereka terjatuh,”bebernya Sabtu sore dikonfirmasi dari Ambon.

Pasca insiden tabrakan, para korban yang sudah terjatuh ke jalan raya itu dibantu oleh warga sekitar dan personel Polsek Leihitu Barat mengevakuasi mereka ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Johanes Leimena di Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.

Padly alami patah tulang tangan, paha dan betis kanan kanan serta alami benturan pada bagian kepala.

BACA JUGA :  Cegah Konflik Sosial, Danrem Lakukan Komsos ke Warga

“Pada pukul 14.15 WIT, korban atas nama Padly Timisela dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSP dr. Johanes Leimena akibat luka yang diderita,”sambungnya.

Meltiana, boncengan, alami patah tulang paha kanan dan tulang tangan kiri serta alami luka lecet, sedangkan pelaku tabrakan, Dedi Huwae alami luka bagian kepala belakang dan luka-luka lecet bagian kaki. Pelaku juga dilarikan ke RSUP dr. J. Leimena untuk mendapatkan perawatan medis.

“Barang Bukti 2 Unit sepeda motor yaitu sepeda Motor Honda Bead Warna Hitam DE 3743 XX dan sepeda Motor Honda Revo warna Hitam DE 3250 NE sudah diamankan di Mapolsek Leihitu Barat dan melakukan kooordinasi dengan Unit Piket Laka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tindakan lebih lanjut,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.