BPJS Ketenagakerjaan Maluku Gandeng Kejati Tangani 9 Perusahan Bandel Penunggak Iuran Jamsostek Rp 1,9 Miliar

oleh
Penyarahan Suart Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo, Selasa (27/9/2022) di Ambon.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku gandeng Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menangani perusahan-perusahan bandel yang menunggak bayar iuran wajib jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) para pekerjanya.

Surat Kuasa Khusus atau SKK dari BP-Jamsostek kepada Kejati Maluku selaku Jaksa Pengacara Negara diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo dan diterima langsung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo, Selasa (27/9/2022) di Ambon.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, pihaknya terpaksa menggandeng Kejati Maluku lantaran ada 9 perusahan di Maluku yang menunggak bayarkan iuran wajib Jamsostek para pekerjanya.

Tak main-main, nilai tunggakannya mencapai Rp. 1,9 miliar atau tepatnya Rp. 1.902.476.873. Tunggakan sebesar ini merupakan nilai tunggakan iuran wajib selama dua tahun sejak tahun 2020 bagi sekitar 299 pekerja aktif dari 9 perusahan itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo

“Jadi inilah bentuk keseriusan kami dalam penanganan ketenagakerjaan dan bentuk kepedulian kami kepada tenaga kerja. Kenapa (iuran wajib Jamsostek) harus dibayarkan? karena dalam hal tersebut ada hak-hak tenaga pekerja yang sudah dilakukan pemotongan oleh pihak perusahan tapi belum disetorkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan selaku lembaga negara ketenagakerjaan,”sebutnya.

Langkah ini jaga dilakukan mengingat sesuai aturan yang sudah diterapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah layangkan surat teguran, tapi pihak perusahan tak ambil pusing alias bandel.

Asdatun Kejati Maluku, Sigit Prabowo mengatakan setelah menerima SKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini, pihak Kejaksaan selaku pengacara negara akan memanggil perusahan-perusahan bandel tersebut menanyakan alasan mereka.

Asdatun Kejati Maluku, Sigit Prabowo

“Kita akan lakukan pemanggilan, kita himbau terlebih dahulu secara persuafif kepda yang bersangkutan (perusahan) untuk melunasi tunggakan mereka,”sebutnya.

Penunggakan yang dilakukan pihak perusahan lanjut Asdatun, berpotensi jadi kerugian negara karena iuran wajib peserta Jamsostek merupakan salah satu pendapatan negara.

BACA JUGA :  PLN Dukung Pariwisata Pulau Magaliho di Maluku Utara, Canangkan Electrifying Tourism

“Jika tidak direalisasi (dibayar iuran wajib) karena nakalnya nasabah (perusahan), itu salah satu bentuk kerugian negara,”sambungnya.

Apabila perusahan-perusahan masih tetap saja bandel meski kejaksaan sudah turun tangan, Asdatun memastikan tidak menutup kemungkinan jadi Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Karena kata Asdatun, dalam Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan, memang ada sanksi pidana bagi pemberi kerja. “Kalau mereka tetap bandel, itu bisa kita tarik ke ranah tipikor,”tandasnya.

Plt Kadisnakertrans Provinsi Maluku, Endang Diponigoro

Sementara Plt Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponigoro mengatakan iuran Jamsostek sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Endang juga memastikan pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan melalui Tim Terpadu untuk intens mengawasi perusahan-perusahan terutama dalam hal pemenuhan hak-hak para pekerja. “Jadi kita kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, tadi juga saya komunikasi dengan Asdatun yang baru, kapan kita action,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.