TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mendalami laporan DPW Lumbung Informasi Rakyat atau Lira Maluku mengenai dugaan korupsi anggaran makan dan minum tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta lebih.
“Laporan DPW Lira yang disampaikan ini kami terima dan kebetulan perkaranya sementara didalami kejaksaan,” kata jaksa koordinator di Kejati Maluku Taufik saat menerima para pendemo di halaman Kantor Kejati Maluku di Ambon, Selasa (28/9/2022).
Menurut ia, Kejati Maluku akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk rencana pembentukan tim jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi yang dilaporkan DPW Lira.
Koordinator aksi demo, Ardi Septian, mendesak Kejati Maluku melakukan pengusutan terhadap laporan dugaan korupsi uang makan dan minum yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp500 juta.
Ketiga pimpinan DPRD Seram Bagian Barat itu adalah Abdul Rasyid Lisaholit selaku ketua, Arifin Pondlan Grisya selaku wakil ketua I, dan La Nyong yang merupakan wakil ketua II.
Koordinator Wilayah DPW LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat itu dilaporkan atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang makan dan minum sebesar Rp500 juta lebih tahun anggaran 2021.
“Jadi, laporannya sudah saya serahkan Kamis (22/9/2022) kemarin, saya berharap Kejati Maluku segera usut laporan itu. Saat itu yang menerima laporan kami Aspidsus dan Asintel Kejati dengan terlapor tiga pimpinan DPRD SBB,” kata Jan.
Ia menjelaskan Pemkab Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp256 miliar lebih (87,22 persen) untuk seluruh organisasi perangkat daerah.
Dari realisasi Rp256 miliar tersebut, sebagian di antaranya, yakni sebesar Rp79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis. Salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah Sekretariat DPRD dengan nilai Rp1,6 miliar untuk belanja makan dan minum bagi tamu dan rapat anggota DPRD setempat.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp595 juta merupakan belanja makan dan minum bagi tamu pimpinan DPRD yang terdiri atas ketua serta dua wakil ketua.
Namun, dana sebesar Rp595 juta yang semestinya digunakan untuk membelanjakan makan dan minum siap saji bagi tamu dan kegiatan rapat-rapat, justru diambil secara tunai oleh ketiga pimpinan DPRD. Rinciannya adalah ketua DPRD mengambil Rp215,6 juta, wakil ketua I Rp154 juta, dan wakil ketua II Rp154 juta.
Ketiga pimpinan dewan itu mengambil dana secara tunai, kemudian merekayasa laporan seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga maka pimpinan DRPD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah.
“Namun, mereka tidak menempati rumah dinas, melainkan berdiam di rumah pribadi masing-masing,” beber Jan Sariwating.
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Rashid Lisaholit yang dihubungi secara terpisah tidak memberikan komentar atas laporan DPW Lira Maluku ke kejaksaan.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro