TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang anak dibawah umur di Kota Ambon yang baru berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh enam orang pelaku.
BACA JUGA : Kebakaran di Pelabuhan Hurnala Tulehu, 20 Warung Ludes, Satu Orang Alami Luka Bakar
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur L. Simamora mengungkapkan korban berinisial CAS (16) diperkosa para pelaku pada Kamis 29 September 2022 petang sekitar pukul 18.30 WIT pekan kemarin disalah satu kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Para pelaku langsung ditangkap pada hari itu juga oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon pasca perkosa korban.
Lima pelaku diantaranya juga masih dibawah umur masing-masing AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT 16 dan ARM (16), sedangkan satu pelaku berusia 18 tahun inisial AW.
“Jadi enam pelaku, lima (pelaku) anak, satu dewasa”ungkap Kapolresta didampingi Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto kepada wartawan di aula Mapolresta Ambon, Selasa (4/10/2022) petang usai Doa Bersama untuk tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA : Polresta Ambon, Suporter Sepakbola Hingga Awak Media Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan
Lebih jauh dijelaskan, korban diintimidasi salah satu pelaku sebelum diperkosa secara bergilir. Salah satu pelaku mengancam akan sebarkan video korban bersama pelaku pertama.
“Korban hanya kenal pelaku pertama, pelaku lain tak dikenal. Korban diintimidasi, diancam pelaku kalau sudah divideokan saat lakukan dengan pelaku pertama dan diancam akan disebar video itu jika menolak,”terangnya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto, korban diperkosa secara bergiliran.
Dan para tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur itu diancam dengan UU Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah diamankan, akan kita sesuaikan dengan aturan karena ini anak dibawah umur,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS