Terjerat Kasus Asusila, Pelaku Anak Ditempatkan di Ruangan Khusus Polresta Ambon

by
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima pelaku anak yang terjerat kasus asusila terhadap anak dibawah umur di Kota Ambon diamankan di ruang khusus anak pada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur L. Simamora pada Selasa (4/10/2022), dari enam orang pelaku tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan atau kasus asusila terhadap anak dibawah umur inisial CAS (16), lima pelaku diantaranya masih dibawah umur juga masing-masing AKK (17) pelaku anak pertama, RZH (14) pelaku anak kedua, SAK (15) pelaku anak keempat, NHT (16) pelaku anak keempat dan ARM (16) pelaku anak kelima.

Sedangkan satu pelaku lainnya berusia 18 inisial A.W.

BACA JUGA : Seorang Anak Dibawah Umur di Ambon Diperkosa Enam Orang Bergilir

Korban dicabuli dan diperkosa secara bergilir oleh para pelaku pada 29 September 2022 pekan kemarin di salah satu rumah kosong di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Para pelaku kemudian ditangkap Tim Buru Serga (Buser) Satreskrim Polresta Ambon pada Sabtu (1/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/475/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 30 September 2022 usai keluarga korban laporkan kasus tersebut.

Pasca ditangkap, keenam pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dan ditempatkan di tempat berbeda.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Untuk pelaku anak diamankan di ruangan khusus anak Polresta,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo dikonfirmasi terasmaluku.com Rabu (5/10/2022).

Sementara pelaku dewasa inisial A.W (18) ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Menyinggung ancaman hukuman terhadap para tersangka ini, kata Moyo, untuk tersangka A.W, pelaku dewasa, terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaiman disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

BACA JUGA :  Mobil Mewah Faradiba Yang Disita Polisi Tiba Ambon

Sedangkan untuk lima pelaku anak, mereka terancam hukuman sepertiganya.

“Untuk lima pelaku anak karena masih dibawah umur itu ancaman hukumannya kena sepertiga, (tersangka) dewasa (ancaman hukumannya) full 15 tahun (sesuai pasal yang disangkakan),”sambungnya.

Kronologis

Kronologis kasus asusila yang dilakukan enam tersangka dimana lima diantaranya merupakan pelaku anak, kata Juru Bicara Polresta Ambon ini, berawal dari pelaku anak pertama janji ketemuan dengan korban dan pada Kamis 29 September 2022 pekan kemarin, pelaku anak pertama jemput korban lalu membawanya ke salah satu rumahkosong di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon sekira pukul 18.30 WIT.

Rupanya, pelaku anak pertama ini sudah mengatur siasat dengan rekan-rekannya untuk berbuat tak senonoh terhadap korban setelah dipaksa dan diancam.

Dari situlah kemudian korban dicabuli dan diperkosa secara bergilir.

Pelaku anak pertama cabuli dan perkosa korban setelah sebelumnya lakukan pemaksaan. Pelaku anak kedua, juga lakukan hal yang sama.

Pelaku anak kedua ini bahkan mengancam korban. Pelaku ini mengancam akan sebarkan video korban dengan pelaku anak pertama jika korban menolak layani kemauan pelaku. “Karena korban takut lalu (korban) mengikuti kemauan Pelaku (kedua),”sambungnya.

Setelah itu, dewasa atau tersangka A.W cabuli dan perkosa kroban di kamar itu. “Korban berontak, namun pelaku dewasa memaksa,”jelasnya.

Tragisnya, korban masih harus menderita lagi, korban kemudian dicabuli bergilir oleh pelaku anak ketiga, keempat dan kelima di dalam kamar rumah kosong itu.

Keesokan harinya korban laporkan kejadian nahas yang menimpanya itu kepada orang tuanya setelah korban pulang ke rumah.

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melaporkan kejadian tersebut guna diproses lanjut sesuai hukum,”tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bursel Resmikan Penanaman Perdana Bawang Merah

Para pelaku ditangkap pada Sabtu (1/10/2022).

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.