Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol Seram Barat Naik Tahap Penyidikan

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku resmi naikan status kasus dugaan korupsi proyek jalan yang hubungkan Desa Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, ruas jalan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol ini dibangun sepanjang 24 kilometer. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 silam dengan anggaran senilai Rp. 31 miliar dari APBD setempat, proyek tak kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen. Proyek dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi.

Aroma tak beres dalam proyek itu diendus masyarakat yang berujung diadukan ke pihak kejaksaan pada tahun 2021 silam. Bahkan aksi demo menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut berulang kali terjadi

Gayung bersambut, Kejati Maluku yang menyatakan pihak Kejati mulai lakukan pengusutan.

BACA JUGA : Buka Lembaran Tahun 2022, Kejati Maluku Lidik Kasus Dugaan Korupsi di SBB dan Tual

Pengumpulan bahan keterangan data dan keterangan (pulbaket) hingga on the spot ke lapangan juga dilakukan.

Saksi-saksi terkait dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena pada 13 Januari 2022 serta saksi ahli dari Poltek Negeri Ambon.

BACA JUGA : Mantan Kadis PUPR SBB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, As Intel Kejati Maluku : Enam Jam Diperiksa Tadi

Rabu (5/10/2022), status kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol Seram Barat ini resmi ditingkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Tim Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Sesuai rilis dari Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2018, tim meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Rabu malam.

BACA JUGA :  Apresiasi Kanal Rupidara, Gubernur : Sistem Sasi Sejalan Dengan Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Naik kelasnya kasus ini ungkap Juru Bicara Kejati Maluku itu, setelah Tim Pidsus temukan peristiwa pidana pada proyek tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli.

“Berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, Tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.