TERASMALUKU.COM,-Sekelompok warga yang mengatasnamakan relawan peduli Maluku Barat Daya (MBD) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Kota Tiakur, Kamis (6/10/2022).
Dalam aksinya pendemo mendesak kejaksaan memeriksa Bupati MBD, Benjamin Thomas Noah (BTN) atas dugaan korupsi saat menjadi Direktur PT. Kalwedo, BUMD Kabupaten MBD. Aksi ini dipimpin koordinator lapangan, Kimdevis Markus

Pendemo juga menyerahkan sejumlah alat bukti dugaan korupsi, gratifikasi dan suap pada BUMD PT Kalwedo. BTN adalah Direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Dalam orasinya, Kimdevis Markus mengaku pernah menjadi orang kepercayaan BTN. Dia menjadi pelaku yang terlibat dalam penyuapan. Ia kerap diperintahkan untuk membawa maupun mentransfer uang kepada sejumlah pihak.
Mirisnya, nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati Maluku ikut dicatut menerima uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu diduga pemberian dari BTN. Namun, waktu pemberian uang itu tidak disebutkan. Tapi Markus mengaku siap ditangkap dan diperiksa atas aksinya ini.
“Benjamin Thomas Noah suap melalui perantara saya Rp1,6 miliar. Rp500 juta yang pertama ditaruh di koper hijau ini,” kata Markus sambil mengangkat koper yang juga dibawanya untuk diserahkan ke Kejari MBD.
“Saya ambil di apartemennya Sam Latuconsina mantan Direktur BUMD. Kemudian yang kedua, karena saya pulang kampung ditransfer Rp1 miliar. Dan yang ketiga Rp100 juta saya serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Ambon (Maluku), di dalamnya ada Pak Kajati sama Wakajati, tanggal dan tahunnya saya catat, apabila dalam penyidikan saya akan menguraikannya,” tambah Markus dalam orasinya.
Markus mengaku dirinya siap diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Bahkan dirinya siap dituntut.
“Kan aneh orang demonstran datang serahkan diri, bawa barang bukti, minta tangkap. Bagaimana pak saya serahkan barang bukti kapan, kapan mau tangkap saya, saya siap,” kata dia.
“Apabila dalam kepentingan penyidikan saya akan mengurainya. Pernyataan saya ini saya dapat buktikan, saya siap dituntut,” tegasnya.
Penyerahan uang tersebut diduga terkait pengusutan kasus korupsi PT. Kalwedo yang ditangani Kejati Maluku tahun 2021. Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon. Ketiganya adalah Lukas Tapilouw, Plt Direktur PT. Kalwedo dan dua pimpinan PT. Kalwedo lainnya.
Markus mengaku bukan baru kali ini dirinya menyerang BTN. Dia sudah sering membuka “aib” BTN melalui media sosial facebook. Harapannya agar Intel Kejaksaan, maupun Intel Kepolisian pada bidang korupsi dapat menjadikan sebagai bukti. Sehingga dapat membongkar praktek korupsi di PT Kalwedo.
“(karena tidak gol) jadi saya marah. Saya diam, tetapi kepentingan pribadi saya, saya negosiasi tidak gol,” kata Markus buka-bukaan.
Pendemo kemudian diterima pihak Kejari MBD. Markus menyerahkan sejumlah bukti dugaan suap BTN ke pihak Kejari dalam kasus PT Kalwedo.
“Yang mentransfer adalah Lucas Pattilouw (mantan Plt Direktur PT. Kalwedo) ke rekening Benjamin Thomas Noah,” kata Markus di dalam kantor Kejari MBD sambil menyerahkan salah satu bukti transfer yang sudah diprint kepada jaksa.
“Di sini ada juga bukti ke rekening pribadi-pribadi. Tahun Anggaran 2015 tentang audit BPK. Ada bukti SP2D. Ada fakta persidangan (kasus PT. Kalwedo),” ungkap Markus satu persatu sambil dicatat bukti-bukti yang diserahkannya ke Kejari MBD.
Sementara itu, terkait pencatutan nama Kajati dan Wakajati Maluku yang ikut menerima suap Rp100 juta, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, secara tegas membantahnya.
“Tidak benar itu. Tuduhan itu tidak benar,” kata Kareba melalui telepon genggamnya pada Jumat malam (7/10/2022).
BTN sebelumnya menjabat Wakil Bupati MBD periode 2016-2021. Ia kemudian menggantikan Bupati MBD Barnabas Orno yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Pada 2010, Pemda MBD mendapat hibah kapal ferry KMP Marsela seharga Rp35,30 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Untuk mengoperasikan KMP Marsela, Pemda MBD membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo. BTN ditunjuk menjadi Direktur Utama oleh Bupati Barnabas Orno.
Pemda MBD kemudian menyiapkan dana penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar guna menunjang kegiatan PT. Kalwedo. Namun dana tersebut dalam fakta persidangan kasus korupsi PT. Kalwedo terungkap terpakai habis. Dana itu mulai terpakai dari tahun 2012-2015 saat BTN menjabat Direktur PT. Kalwedo.
Dana pernyataan modal tersebut sebagai simpanan pada PT. Kalwedo untuk menjaga kemungkinan dana subsidi dari Kemenhub terlambat masuk. Jika terlambat masuk, maka dana pernyataan modal tersebut bisa dipergunakan.
Dengan catatan ketika dana subsidi masuk, harus bisa mengembalikan dana penyertaan modal yang sudah terpakai untuk kegiatan operasional kapal.
Karena itu, dalam aksinya, Kimdevis meminta Kejari MBD memeriksa BTN terkait kasus dugaan korupsi di PT. Kalwedo pada tahun 2012-2015 saat dia menjabat Direktur.
Sementara itu BTN hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi terkait demo warga itu.
Penulis : Husen Toisuta