TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasca diselamatkan dari upaya penyelundupan, 10 ekor Burung Kakaktua Maluku (Cacatua mollucensis) kini jalani proses karantina.
BACA JUGA : Lagi, Penyelundupan 10 Ekor Burung Kakatua Maluku dalam Pipa
Petugas Hutan BKSDA Maluku, Seto mengungkapkan, sampai saat ini atwa endemik Maluku yang dilindungi itu masih dikarantina BKSDA Maluku di Pusat Rehabilitasi Satwa Kepulauan Maluku di kawsan Kebun Cengkih, Kota Ambon.
Sebagaimana diketahui, 10 ekor burung Kakaktua Maluku ini diselamatkan dari upaya penyelundupan pada 4 Oktober 2022 pekan kemarin.
Satwa Endemik yang dilindungi itu diselundupkan dari Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ke Ambon melalui jalur laut.
Upaya penyelundupan itu digagalkan Petugas Pos Pelabuhan Tulehu Resort Pulau Ambon saat memeriksa mobil pick DE 8635 AG yang disopiri Aditya Widhianto asal Desa Malaku, Kecamatan Seram Utara, Malteng.
Saat itu, mobl pick up tersebut baru tiba di Pelabuhan Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon setelah sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Barat.
Burung Kakaktua diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam pipa paralon yang kemudian dimasukan dalam box ikan dan rencananya akan diambil seseorang yang masih misterius identitasnya ketika tiba di Ambon.
“Burungnya masih di karantina di kandang Pusat Rehabilitasi Satwa Kepulauan Maluku,”kata Seto menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi Selasa (11/10/2022).
Rencananya, satwa endemik Maluku itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pulau Seram.
Namun hal itu akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisik dari satwa endemik itu diketahui.
“Dn rencanannya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Pulau Seram, sambil menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisiknya,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS