TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang bocah perempuan usia 8 tahun di Kota Ambon, Provinsi Maluku diperkosa seorang remaja 16 tahun.
Pelaku inisial B (16) itu kini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap pada Sabtu (15/10/2022) dini hari.
Sementara korban dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 14 Oktober 2022.
“Hari Sabtu 15 Oktober 2022 dini hari telah diamankan B (16), pelaku anak (tersangka) tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak inisial A berumur 8 tahun,”ungkap AKP Mido Senin (17/10/2022) dini hari kepada terasmaluku.com via seluler.
Dibeberkan Mido, kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja yang satu ini terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (14/10/2022) siang pekan kemarin.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban terkuak usai suster di salah satu puskesmas lakukan pemeriksaan terhadap korban yang ketika itu dibawa saksi N, ibu korban ke puskesmas.
Awalnya saat masih di rumah, sang ibu melihat puteri kecilnya itu duduk murung di teras rumah. Sempat menolak dihampiri sang ibu, korban kemudian digendong ibunya.
Saat itulah ibu korban melihat ada darah di celana korban maupun dan lantai tempat korban duduk.
Korban yang ditanyai sang ibu ketika itu mengaku ia tertusuk paku. Setelah diperiksa sang ibu, ternyata darah keluar dari alat vital korban.
Ibu korban pun tanyakan hal ikhwal penyebabnya dan korban mengaku tertikam paku. Ibu korban membawanya ke kamar mandi untuk dibersihkan, namun darah terus keluar dari alat vital korban dan berujung korban dibawa ke salah satu puskesmas.
Di puskesmas itulah korban diketahui telah diperkosa setelah salah seorang suster membeberkan jika luka pada alat vital korban itu bukan disebabkan benda tajam melainkan disebabkan benda tumpul.
“Saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk (disetubuhi),”terangnya.
Sang ibu yang mendengar penjelasan suster langsung bertanya lagi dan korban pun menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka inisial B.
“Mendengar hal tersebut (pengakuan korban), saksi N (ibu korban) tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,”sambungnya.
Tersangka inisial B itupun kemudian ditangkap Sabtu dini hari. “Saat ini pelaku anak ditahan di ruang tahanan anak,”ujarnya.
Atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS