TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara menanti B, remaja 16 tahun tersangka kasus pemerkosaan bocah 8 tahun di Kota Ambon.
BACA JUGA : Bocah 8 Tahun di Kota Ambon Diperkosa Seorang Remaja
B sudah ditangkap pada Sabtu (15/10/2022) dini hari pekan kemarin oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 14 Oktober 2022 atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Remaja bejat yang satu ini perkosa A, bocah perempuan 8 tahun di salah satu kawasan pada Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022) pekan kemarin.
Atas kejahatan asusila yang dilakukan, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Senin (17/10/2022) kepada terasmaluku.com via seluler.
Saat ini kata AKP Mido, tersangka ditahan di ruang tahanan anak Polresta Ambon pasca ditangkap.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka B ini terkuak setelah ibu korban yang tak lain saksi pelapor inisial N memboyong puteri kecilnya, korban inisial A ke puskesmas karena ketika di rumah mereka di Kecamatan Sirimau, ibu korban dapati korban berdarah dan korban mengaku tertikam paku.
Namun, setelah diperiksa salah seorang suster, terungkap bahwa luka pada alat vitral korban bukan disebabkan karena paku, melainkan karena disetubuhi.
“Saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk (disetubuhi),”terangnya.
Dengar penjelasan suster, ibu korban bertanya lagi dan korban pun menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu terhadapnya.
“Mendengar hal tersebut (pengakuan korban), saksi N (ibu korban) tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS